Sukses

Pertamina Ajak Konsumen Mampu Tinggalkan Pertalite, Pembelian Dibatasi?

Pertamina meminta kesadaran konsumen membeli BBM sesuai dengan jenis kendaraan. Sehingga tidak bergantung terhadap Pertalite hanya karena lebih ramah kantong.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) tengah menggodok aturan teknis soal pembelian BBM penugasan jenis Pertalite. Pembelian jenis BBM dengan kadar oktan (RON) 90 tersebut rencananya bakal dibatasi sesuai dengan kriteria konsumen yang berhak.

Pemerintah sudah menggelontorkan dana tak sedikit untuk mensubsidi BBM Pertalite. Bahkan, pemerintah telah mengantongi tambahan belanja untuk subsidi BBM dan LPG sebesar Rp 71,8 triliun. Alokasi dana itu didapat sesuai kesepakatan bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada Kamis 19 Mei 2022.

Dana tersebut salah satunya diberikan kepada Pertalite selaku Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) agar harganya masih tertahan di angka Rp 7.650 per liter, jauh di bawah harga keekonomian yang mencapai Rp 12.556 per liter.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, lantas meminta kesadaran konsumen membeli BBM sesuai dengan jenis kendaraannya. Sehingga tidak bergantung terhadap Pertalite hanya karena lebih ramah kantong.

"Istilahnya negara sudah memberikan subsidi yang sedemikian besar. Apalagi Pertalite sudah jadi JBKP. Saya harap juga sudah bisa tepat sasaran," kata Irto kepada Liputan6.com, Sabtu (28/5/2022).

"Karena itu subsidi, ayo kita jaga bareng-bareng. Karena subsidi harusnya sesuai dengan kriteria masyarakat yang berhak dapat," imbuh dia.

Namun begitu, Irto menyatakan, Pertamina saat ini belum membatasi pembelian BBM jenis Pertalite untuk golongan tertentu saja. Sebab, aturan teknisnya saat ini masih berada di tangan pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Tidak ada. Saat ini belum ada pembatasan seperti itu," tegas Irto. Hal ini menjawab informasi yang beredar di masyarakat bahwa untuk membeli Pertalite harus menunjukkan kartu identitas dan jumlahnya dibatasi.

"Pembatasan BBM khususnya Pertalite sih tidak ada. Kalau memang ada dilaporkan saja dimana SPBU-nya, berapa nomor SPBU-nya, kita bisa cek nanti," tandas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Tambah Subsidi Energi Rp 74,9 Triliun di 2022

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah mendapatkan persetujuan dari DPR untuk menambah alokasi subsidi dan kompensasi untuk 2022.

“Untuk tahun ini kita akan membayarkan tambahan subsidi Rp 74,9 triliun yaitu untuk BBM dan LPG Rp 71,8 triliun, dan untuk listrik Rp 3,1 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi Pers APBN KiTa Mei, Senin (23/5/2022).

Kemudian, Pemerintah juga mendapat persetujuan DPR untuk kompensasi Rp 216,1 triliun. Rinciannya untuk menambah kompensasi BBM tahun ini senilai Rp 194,7 triliun maupun kompensasi tahun lalu Rp 83,8 triliun yang akan segera dibayarkan.

Selanjutnya, untuk listrik tambahan tahun ini sebanyak Rp 21,4 triliun tahun, dan kompensasi tahun lalu Rp 24,6 triliun. Menkeu berharap Pemerintah bisa mulai membayar kompensasi tersebut.

“Untuk itu, kita mulai membayarkan Rp 275 triliun (total tambahan alokasi tahun 2022), tagihannya kemungkinan sebesar Rp 324 triliun (total tambahan kompensasi), artinya Rp 49 triliun akan kita carry over ke 2023,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan pada Kamis 19 Mei 2022 pihaknya datang ke DPR untuk meminta tambahan alokasi subsidi, yang mana di dalam APBN sudah digelontorkan Pemerintah.

“Untuk LPG dan BBM itu sudah naik 50 persen subsidinya apple to apple dari tahun lalu hanya 23,2 persen. Listrik masih lebih rendah yaitu 11,6 persen, pupuk masih lebih rendah 1,8 persen, subsidi lainnya yakni non energi adalah 0,1 persen,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Rincian

Sementara itu, jika dilihat dari sisi volume yang akan di-cover seperti Solar dan minyak tanah, tahun lalu konsumsinya 3,6 juta kilo liter, dan tahun ini 4,1 juta kilo liter. LPG tahun lalu 1,8 juta Metrik Ton, dan tahun ini 1,9 juta Metrik Ton.

Kemudian, pelanggan listrik 38,4 juta untuk tahun 2022 sedangkan tahun lalu 37,4 juta. Pupuk bersubsidi juga naik jumlahnya dari 2,6 juta ton tahun lalu kini naik jadi 3 juta ton. Untuk KUR juga naik dari jumlah debiturnya mencapai 2,7 juta dari 2,3 juta.

“Dan dari jumlah kredit yang disalurkan sudah di atas Rp 125 triliun ini lonjakan yang luar biasa dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 83,1 triliun. Kemudian subsidi perumahan juga mulai meningkat lagi 38,4 ribu rumah dibanding tahun lalu yang hanya 26,3 ribu unit,” ujar Menkeu.

Menkeu menegaskan, ini menggambarkan bahwa aktivitas ekonomi mulai pulih dan permintaan terhadap barang-barang terutama barang bersubsidi juga melonjak.

“Ini harus kita waspadai. Kita akan meminta kepada Pertamina untuk mengendalikan jumlah barang bahan baku energi dan bahan bakar energi yang disubsidi karena kita tidak bisa membiarkan volumenya menjadi tidak terbatas,” pungkas Menkeu. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.