Sukses

Faktor Utama Kecelakaan Bus: Minimnya Tempat Istirahat bagi Sopir

Masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, kembali menyoroti minimnya tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi angkutan umum seperti bus, sebagai faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas.

Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi sekitar 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi atau sopir bus yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Hasil investigasi KNKT di beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum, seperti kejadian kecelakan Bus Rosalisa Indah di Purbalingga, Bus Tiban Inten di Tol Cipali, Bus Sang Engon di Tol Jatingaleh, Mobil Isuzu Elf di Tol Cipali, PO Bus Ardyansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Salah satu penyebabnya kurang waktu istirahat pengemudi.

Djoko lantas menyatakan, masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata.

"Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas," ujar Djoko, Jumat (27/5/2022).

Minimnya fasilitas tempat istirahat tersebut tergambar pada situasi pengemudi beserta awak kendaraan, yang harus terpaksa tidur di kolong bus setibanya di tempat tujuan wisata.

"Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya," imbuhnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengantisipasi Kelelahan

Dikatakan Djoko, KNKT telah bersurat ke Menteri Pariwisata tanggal 15 Juni 2017. Namun, belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga sekarang.

Kemudian pada 11 November 2021, kembali KNKT menyurati Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.

"Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol," tegasnya.

Menurut dia, ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang

"Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat membuat aturan untuk mewajibkan setiap lokasi wisata wajib menyediakan tempat istirahat bagi pengemudi kendaran pariwisata. Menteri PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan dalam SPM Pengelolaan Jalan Tol," tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

Menhub Budi Karya Buka Suara Seringnya Kecelakaan Bus Pariwisata

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisatabus pariwisata karena kurangnya penegakan hukum. Oleh karena itu menhub meminta kepada seluruh pihak baik kepolisian maupun Dinas Perhubungan benar-benar menegakkan hukum secara tegas pada bus pariwisata.

Menhub Budi Karya menjelaskan, mayoritas bus pariwisata merupakan bekas bus Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang digunakan secara individual. Sehingga, tidak diketahui secara pasti kondisi kelaikan armada maupun identitas sopir atau pengemudi bus pariwisata.

"Seperti yang kita ketahui, bus angkutan wisata itu bekas (bus) AKAP yang digunakan secara individual. Kadang kadang tidak terlacak, apakah supirnya benar atau tidak," ujar Menhub dalam Konferensi Pers Evaluasi Mudik Lebaran 2022, Selasa (24/5/2022).

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Dinas Perhubungan di daerah-daerah agar melakukan upaya penegakan hukum ata law enforcement terhadap bus pariwisata yang mengangkut penumpang saat arus mudik.

Menurutnya, bus pariwisata yang mengangkut penumpang saat mudik sangat membahayakan keselamatan penumpang.

"Kita mengimbau Polda dan Dishub untuk membakukan law enforcement terhadap bus pariwisata. Karena bis pariwisata itu berbahaya," tutupnya.

4 dari 4 halaman

Kronologi Bus Pariwisata di Ciamis Tabrak Mobil, Motor, Sampai Rumah

Insiden naas menimpa rombongan peziarah Majelis Ta’lim Tarbiatul Muftabi’in asal Tangerang yang alami kecelakaan tatkala bus mereka menabrak sejumlah kendaraan dan bangunan di Jalan Pari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022) sore.

"Benar rombongan bus yang terlibat kecelakaan di Ciamis mengangkut penumpang yang akan wisata," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/5/2022).

Tony menyampaikan kronologi kejadian awal mula bus PO Pandawa yang berangkat dari Balaraja Tangerang tengah melaju dari arah Utara atau Panjalu menuju arah Selatan arah Panumbangan, Ciamis.

"Di TKP menemui jalan menurun menabrak kendaraan microbus yang sedang berhenti di pinggir jalan sebelah kiri," ujarnya.

Usai menabrak microbus bus yang terparkir di bahu jalan. Bus PO Pandawa masih kembali menabrak kendaraan sepeda motor dan mobil box dari arah berlawanan.

Akibat dari tabrakan beruntun tersebut, sopir pun semakin hilang kendali hingga akhirnya kembali menabrak bangunan rumah yang berada di kanan jalan, dan berhenti.

Dari video yang beredar usai bus berhenti, banyak serpihan rumah yang berserakan setelah dihantam Bus PO Pandawa. Terlihat juga para penumpang yang selamat turut dievakuasi warga sekitar melalui kaca belakang bus.

"Hingga dini hari ini, ada 4 korban meninggal dunia yang saat ini ada di RSUD Ciamis yaitu Ibu Hj Sri Mulyani (45), warga Sukamulya, Tgr. Dua korban dari Payungsari atas nama Bpk Feri, Ibu Enok, dan Ibu Omah dari Pagerageng," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga. 

Evakuasi Korban

Sementara untuk para korban jenazah sampai saat ini pihak kepolisian telah mengevakuasi dan membantu proses pemakaman korban.

"Pascakejadian, Kapolda Banten melalui Dirbinmas Polda Banten telah menugaskan Bhabinkamtibmas Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Aipda Ikrar Dinata untuk langsung ke keluarga duka," ucap Shinto.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian tercatat total rombongan peziarah berjumlah 118 orang. Berangkat pukul 00.00 WIB, menggunakan dua unit bus dari PO Komara dan PO Pandawa Nopol DK-7307-WA.

"Sesuai info dari Kades Sukamulya, keberangkatan rombongan ziarah tidak ada pemberitahuan kepada perangkat desa," jelasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.