Sukses

Realisasi Penggunaan NIK KTP Jadi NPWP Dilakukan Bertahap

Kemenkeu segera merealisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera merealisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).  Inovasi ini mempermudah wajib pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menjelaskan, Pelaksanaan kebijakan NIK jadi NPWPini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, penggunaan akan diterapkan bagi masyarakat yang baru mau menjadi wajib pajak. Sehingga bagi mereka yang baru memiliki NPWP sudah bisa menggunakan NIK-nya.

"Yang baru mau punya NPWP nanti daftar pakai NIK dan nanti NIK bisa sebagai pengganti NPWP," kata Yoga di Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Sementara itu bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP secara bertahap akan berganti dengan NIK. Setiap wajib pajak akan mendapatkan email pemberitahuan jika NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.

"Buat yang sudah punya NPWP akan diganti secara bertahap dan akan diberitahu kapan penggantiannya nanti secara pribadi," kata dia.

Yoga menegaskan integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP hanya berlaku bagi para wajib pajak. Artinya, tidak setiap orang yang memiliki NIK bakal dipungut pajak.

"Jadi tidak semua yang punya NIK harus bayar pajak," ungkapnya.

Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP hanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi orang pribadi. Sehingga pada waktunya nanti NPWP tidak lagi berlaku karena sudah tergantikan dengan penggunaan NIK.

"Ini hanya untuk kemudahan jadi orang tidak perlu punya nomor macam-macam," kata dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerimaan Pajak Capai Rp 567,69 Triliun hingga April 2022

Penerimaan pajak negara hingga April 2022 sudah mencapai Rp 567,69 triliun. Angka penerimaan pajak ini 44,88 persen dari target penerimaan APBN sepanjang tahun ini.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa menjelaskan, dalam 4 bulan ini, penerimaan di bulan Februari menjadi yang paling tinggi. Penerimaan pajak di Februari tercatat Rp 245,2 triliun.

"Kalau dilihat per bulan, ada lonjakan tinggi di bulan April," kata Ihsan kata di Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).

Lonjakan penerimaan di bulan April menjadi yang tertinggi karena jatuh tempo penyampaian SPT tahunan Badan, transaksi ekonomi yang meningkat selama bulan Ramadan dan Lebaran. Termasuk pergeseran sebagian pembayaran PPh 21 atas THR di bulan April.

"Kita juga sadar ada transaksi ekonomi di lebaran. Ada juga pajak barang impor yang dilakukan pelaku ekonomi kita dan itu ada pajaknya," kata dia.

Sementara itu penerimaan pajak di bulan Januari, Februari dan Maret lebih rendah dari capaian di bulan April. Secara berturut-turut yakni Rp 109,1 triliun, Rp 90,3 triliun dan Rp 123,0 triliun.

Ihsan mengatakan penerimaan pajak sampai bulan April tersebut mengalami pertumbuhan 51,48 persen dibandingkan tahun lalu yang penerimaannya masih rendah akibat dampak pandemi Covid-19.

"Sampai April basis penerimaan pajak kita lebih baik dari tahun lalu yang masih rendah,"

3 dari 3 halaman

Rincian Sumber Penerimaan

Sumber penerimaan tersebut berasal dari PPh nonmigas yang mencapai Rp 382,84 triliun atau telah mencapai 54,06 persen dari target. Pendapatan negara dari pos penerimaan PPh migas sebesar Rp 30,66 triliun atau telah me capai 64,8 persen.

Lalu dari sumber PPN dan PPnBM sebesar Rp 192,12 triliun atau 34,65 persen dari target. Sedangkan dari PBB dan pajak lainnya terkumpul Rp 2,43 triliun atau baru 8,17 persen dari target.

Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal mengatakan perolehan kas negara sampai April 2022 sudah semakin mencapai target APBN. Pertumbuhannya tiap bulan pun meningkat.

"Kita lihat relatifli sudah cukup baik dan mudah-mudahan kita bisa terus pertahankan hingga akhir tahun," kata dia.

Secara umum lanjutnya, penerimaan pajak selama 4 buan terakhir konsisten, baik dari seluruh sektoral maupun per jenis pajaknya. Artinya pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik misalnya dari sisi perdagangan internasional yang tumbuh cukup kuat dan sangat baik.

"Pertumbuhan ekonomi sudah membaik karena todak semata-mata penerimaan kita tahun ini tidak hanya didorong dari sumber daya alam tetapi juga dari sektor-sektor lain," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

    NPWP

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • NIK