Sukses

Catat, CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda hingga Rp 100 Juta

Bentuk sanksi untuk tiap instansi berragam. Sejumlah instansi telah menerbitkan aturan sanksi bagi calon pegawainya atau CPNS yang mengundurkan diri.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan adanya 100 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang mengundurkan diri pasca lolos tes seleksi untuk tahun formasi 2021.

Merujuk data BKN per Jumat, 20 Mei 2022, total terdapat 112.513 peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi. Namun, 100 peserta diantaranya justru mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama menegaskan, mereka-mereka yang mencabut statusnya sebagai CPNS akan dijatuhi sanksi.

Menurut Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk satu periode berikutnya," ujar Satya kepada Liputan6.com, Jumat (27/5/2022).

Bentuk sanksi untuk tiap instansi pun berragam. Sejumlah instansi telah menerbitkan aturan sanksi bagi calon pegawainya yang mengundurkan diri. Seperti Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengeluarkan Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019.

"Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta," imbuh Satya.

Aturan selanjutnya dari instansi lain, yakni Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.

Adapun pelamar CPNS Kementerian PPN/Bappenas yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.

Pengenaan sanksi lebih detil dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019.

Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BKN Sudah Terbitkan 111.485 NIP CPNS 2021, Cek di Sini!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pembaruan jumlah Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2021. Kini, tercatat sudah ada 111.485 NIP yang diterbitkan BKN per 20 Mei 2022.

Diketahui, BKN akan melakukan update jumlah NIP CPNS 2021 secara berkala setiap pekannya. Selain itu, BKN juga melakukan update nomor induk PPPK Guru hingga PPPK Non Guru.

Informasi ini bisa didapatkan di seluruh akun media sosial BKN. Serta, peserta CPNS 2021 yang lolos juga bisa memantau rinciannya melalui link s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Rinciannya, BKN menerbitkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.734 NI PPPK Non Guru.

“Per 20/05/2022, BKN telah tetapkan 111.485 NIP CPNS 2021, 164.794 NI PPPK Guru Tahap I, 102.996 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.734 NI PPPK Non Guru,” tulis Instagram @bkngoidofficial.

Dengan demikian, update masih terus berlangsung dan dilaksanakan oleh BKN.

Secara rinci, total 112.514 CPNS yang lulus, sebanyak 111.792 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Artinya ada 105 peserta dianggap telah mengundurkan diri. Kemudian, 112.018 telah usul masuk.

Jadi, BKN telah menetapkan 111.485 NIP CPNS 2021 per 13 Mei 2022. Sementara sudah sejumlah 95.659 cetak SK.

 

3 dari 3 halaman

PPPK

Sementara untuk PPPK Guru Tahap I, dari total 173.723 yang lulus, sebanyak 173.424 telah mengisi DRH.

Kemudian 104 peserta dianggap telah mengundurkan diri. Dengan demikian, BKN telah menetapkan NI PPPK Guru Tahap I sebanyak 164.794.

Kemudian untuk PPPK Guru Tahap II, ada 120.137 yang lulus, sebanyak 117.909 berhasil mengisi DRH dan 279 mengundurkan diri. Totalnya, BKN telah tetapkan 102.996 NI PPPK Guru Tahap II.

Terkahir untuk PPPK Non Guru, dari total 11.918 yang lulus, ada 11.828 peserta yang mengisi DRH dan 58 peserta dianggap mengundurkan diri. Alhasil BKN menetapkan sebanyak 11.734 NI PPPK Non Guru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.