Sukses

Cara Royal Lestari Utama Lindungi Satwa Liar Langka

Populasi gajah sumatera dan orangutan di kawasan konservasi perusahaan terpantau sehat dan bertambah

Liputan6.com, Jakarta PT Royal Lestari Utama (RLU) perusahaan karet alam berkelanjutan terus melakukan upaya untuk melakukan perlindungan terhadap satwa liar langka dan dilindungi, diantaranya orang utan dan gajah Sumatera.

Baru-baru ini karyawan perusahaan yang bertugas secara khusus sebagai ranger atau penjaga kawasan hutan, berhasil memantau sekelompok gajah yang terdiri dari gajah dewasa dan beberapa anak gajah yang sehat.

Diperkirakan ada sebanyak 150 individu gajah Sumatera yang menempati Kawasan Lindung di HTI RLU di Jambi yang dinamai Wilayah Cinta Alam atau Wildlife Conservation Area (WCA).

“Populasi gajah yang sehat ini adalah tanda positif akan keberhasilan upaya kolaborasi yang dilakukan perusahaan bersama dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan konservasi gajah dan habitatnya,” kata Direktur Sustainability, Corporate Affairs, dan HR PT Royal Lestari Utama (RLU), Yasmine Sagita dalam keterangan terrtulis di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Sejak dibentuk di tahun 2015, PT Royal Lestari Utama (RLU) telah membangun tim ranger yang diantaranya bertugas untuk melakukan patroli kawasan lindung perusahan juga mendata, memantau dan melakukan upaya konservasi terhadap gajah sumatera dan habitatnya.  

Untuk diketahui, WCA adalah area konservasi tambahan yang diinisiasi mulai tahun 2018 dengan luas ±9.700 ha di Jambi. RLU mendedikasikan WCA sebagai kawasan konservasi yang bertujuan sebagai ruang jelajah yang aman bagi populasi gajah sekaligus menjaga ruang penghidupan masyarakat adat Orang Rimba.

Area ini juga menjadi zona penyangga bagi Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang letaknya berdampingan dengan area HTI RLU. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Alokasi Area Konsesi

Sebagai wujud komitmen terhadap upaya konservasi, RLU mengalokasikan 25 persen area konsesinya di Jambi sebagai kawasan lindung, di atas batas 10 persen yang ditetapkan Pemerintah.

Perusahaan menempatkan  24 ranger terlatih dan berpengalaman yang secara teratur melakukan patroli sekaligus upaya restorasi pada area-area yang terdegradasi di kawasan konservasi tersebut.   

Yasmine menjelaskan dalam menjalankan fungsi restorasi, ranger melakukan melakukan pengumpulan benih dan bibit tanaman termasuk tanaman langka dari dalam hutan konservasi. Benih yang telah dkumpulkan selanjutnya dibudidayakan di area khusus sehingga diperoleh bibit yang siap ditanam di area restorasi.

Kegiatan restorasi yang intensif dilakukan mulai tahun 2018 berhasil mengumpulkan dan menyiapkan lebih dari 26.000 bibit tanaman hutan dan  telah melakukan penanaman kembali pohon sekitar 10.000 bibit hutan di area yang terdegradasi.

Termasuk yang ditanam kembali tersebut adalah tanaman yang menjadi bagian yang dibutuhkan habitat gajah sumatera.  Untuk memantau pergerakan dan jumlah populasi satwaliar, para ranger secara periodik melakukan pemantauan jalur gajah secara langsung dan memasang sejumlah kamera trap di dalam kawasan hutan konservasi.

Berdasarkan pengamatan data dari kamera trap ini, sejumlah satwa endemik termasuk satwa langka juga terpantau masih ada di dalam kawasan hutan. Tidak hanya di Jambi, PT Royal Lestari Utama (RLU) juga mengembangkan program yang sama di Kalimantan Timur.

Perseroan bahkan mengalokasikan hingga 50 persen dari area konsensinya sebagai kawasan konservasi sebagai upaya perlindungan satwaliar langka dan dilindungi termasuk di dalamnya orangutan.

 

3 dari 3 halaman

Kerja Sama dengan Lembaga Lain

Perseroan bekerjasama dengan Ecology and Conservation Center for Tropical Studies (Ecositrop) untuk melakukan penelitian dan perlindungan terhadap sekitar 200 individu orang utan yang terpantau berada di kawasan hutan konservasi perusahaan.

Kepada media Koordinator Peneliti Ecositrop Dr. Yaya Rayadin beberapa waktu lalu mengatakan bahwa perlindungan orang utan terbaik adalah melindungi habitatnya untuk menghindari konflik dengan manusia. Selain pemerintah, pihak swasta juga ikut berperan dalam melindungi habitat orang utan, dengan menyediakan kawasan konservasi. 

“Kasus-kasus seperti orang utan ditembak, orang utan terjerat, dan lain-lain hanya menjadi bagian kecil kasus konflik dengan manusia. Apabila ingin memberi perlindungan maka agenda besarnya adalah memelihara dan menjaga habitat orang utan, agar dapat tetap leluasa mencari makan dan berkembang biak,” katanya. 

Salah satu yang patut diapresiasi dan sudah dapat dijadikan model konservasi orang utan adalah langkah yang diambil RLU melalui anak usahanya yakni PT Multi Kusuma Cemerlang (MKC).

Pasalnya, saat ini sudah ada model konservasi orangutan yang sudah cukup baik antara lain untuk populasi orangutan yang berada di perusahaan yang bisnisnya di ranah Hutan Tanaman Industri (HTI).

"Ada kriteria dan kebutuhan yang harus mereka terapkan untuk memperoleh sertifikasi pengelolaan hutan lestari termasuk di antaranya menetapkan dan melindungi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi untuk konservasi biodiversity termasuk orang utan," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.