Sukses

Menko Luhut akan Audit Perusahaan Sawit Mulai Juni 2022, Pertama dalam Sejarah

Menko Luhut menyebut, langkah audit perusahaan sawit menjadi yang pertama pemerintah lakukan dalam sejarah bangsa.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan mengaudit seluruh perusahaan sawit pada awal Juni 2022.

Menko Luhut menyebut, langkah audit ini menjadi yang pertama pemerintah lakukan dalam sejarah bangsa.

Aduit dikatakan untuk menyelesaikan persoalan kelangkaan minyak goreng di pasaran sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Nanti kita audit semua (perusahaan) kelapa sawit, yang belum pernah sepanjang sejarah, kita lakukan. Segera, awal Juni," ungkapnya kepada wartawan di JCC Senayan, Jakarta, ditulis Rabu (25/5).

Proses audit meliputi pengecekan luas lahan perkebunan sawit, surat izin usaha. Kemudian, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Lalu, statusnya (apakah) sudah jelas, kemudian di punya plasma tidak?," imbuhnya.

Menko Luhut menambahkan, proses audit ini juga mencakup lokasi pusat kantor perusahaan sawit. Dirinya melarang perusahaan sawit berkantor di luar negeri untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak.

" Tidak boleh ada (perusahaan) kelapa sawit yang di luar wilayah Republik Indonesia. Harus di Indonesia untuk pajaknya," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya optimis dapat mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng di pasaran yang terjadi selama ini.

"Saya hanya bantu saja, sekarang saya kira InsyaAllah akan beres tuh minyak goreng, yang penting kan selesai, ya sudah," tegas dia.

Seperti diketahui, masalah minyak goreng hingga kini tak kunjung kelar. Harga minyak goreng masih belum sesuai harapan pemerintah di harag Rp 14.000 per liter.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Utus Luhut Bereskan Masalah Minyak Goreng

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk membereskan persoalan minyak goreng. Sebab, masalah minyak goreng hingga kini tak kunjung selesai, dimana harga minyak goreng masih belum di atas Rp 14.000 per liter.

"Tiba-tiba Presiden minta saya untuk ngurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai tangani masalah kelangkaan minyak goreng. Kita harap nanti tidak terlalu lama selesaikan hal ini," kata Luhut dalam acara Perayaan Puncak Diesnatalis GAMKI ke 60, ditulis Senin (23/5).

Pemerintah terus berupaya agar harga minyak goreng bisa murah. Salah satunya dengan kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng, yang kemudian dicabut per hari ini. Sejak kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng diterapkan pemerintah terus memantau dan mendorong berbagai langkah-langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

3 dari 3 halaman

Subsidi Minyak Goreng Curah Disetop Mulai 31 Mei 2022, Diganti DMO dan DPO

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut jika subsidi minyak goreng curah akan dihentikan mulai 31 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Industri Agro Kemnperin Putu Juli Ardika dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," kata dia.

Meski disetop, Putu memastikan jika program subsidi ini telah berhasil menekan harga minyak goreng di pasaran yang melonjak selama beberapa bulan terakhir.

"Saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus," tuturnya.

Melihat hal tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan DMO dan DPO untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak goreng tetap stabil di pasaran.

"Sehingga program kembali ke DMO. Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian ad interm untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS atau minyak goreng curah subsidi dan mekanisme kembali ke DMO," jelas dia.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.