Sukses

Peluang Lowongan Kerja Jadi Calon Penghubung Komisi Yudisial di 14 Wilayah

Adapun jabatan yang terbuka adalah untuk koordinator dan asisten.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial Republik Indonesia membuka Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022. Kesempatan ini terbuka untuk 14 wilayah di Indonesia.

Adapun jabatan lowongan kerja Komisi Yudisial yang terbuka adalah untuk koordinator dan asisten di lembaga ini.

Berikut ini rincian wilayah serta formasi jabatan seperti mengutip informasi dari Surat Pengumuman Nomor: 01/PENG/SET/AP.01.01/05/2022 tentang Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022, Jumat (20/5/2022).

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

 

2. Provinsi Sumatera Barat (Padang)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

 

3. Provinsi Lampung (Lampung)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

 

4. Provinsi Kalimantan Selatan (Banjarmasin)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

 

5. Provinsi Sulawesi Tenggara (Kendari)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

 

6. Provinsi Bali (Denpasar)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

 

7. Provinsi Papua (Jayapura)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

 

8. Provinsi Papua Barat (Manokwari)

Koordinator: 1 orang

Asisten: 3 orang

 

9. Provinsi Sumatera Utara (Medan)

Asisten: 1 orang

 

10. Provinsi Jawa Tengah (Semarang)

Asisten: 1 orang

 

11. Provinsi Kalimantan Barat (Pontianak)

Asisten: 1 orang

 

12. Provinsi Sulawesi Selatan (Makassar)

Asisten: 1 orang

 

13. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kupang)

Asisten: 1 orang

 

14. Provinsi Maluku (Ambon)

Asisten: 1 orang

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Persyaratan

Berikut ini persyaratan umum yang harus dipenuhi para pelamar.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung;

5. Pendidikan paling rendah S1;

6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;

8. Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan;

9. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun;

10. Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;

11. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Bebas dari narkoba.

Sementara itu, khusus calon koordinator ada syarat khusus yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Berpendidikan sarjana hukum;

2. Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik;

3. Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan;

4. Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik; 5. Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah.

 

 

3 dari 3 halaman

Cara Daftar

Bagi yang berminat, silakan mendaftarkan diri secara online melalui situs http://www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id/. Pendaftaran sudah dibuka sejak 17 Mei 2022 dan berakhir pada 31 Mei 2022 pukul 23.59 WIB. Sebagai catatan, pelamar hanya diperkenankan mendaftar di satu formasi lowongan, entah itu koordinator atau asisten.

Di samping itu, dalam proses pendaftaran para pelamar perlu melampirkan beberapa berkas sebagai syarat administrasi. Adapun dokumen tersebut antara lain:

a. Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh);

b. Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Formulir dapat diunduh);

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

d. Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah;

e. Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah;

g. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;

h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir;

i. Surat Keterangan Pengalaman Kerja;

j. Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (Formulir dapat diunduh);

k. Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh).

Berkas sesuai poin c dan d dipindai ke dalam format JPG. Sementara poin selebihnya dipindai ke dalam format PDF. Selanjutnya seluruh berkas diunggah melalui menu “Upload Dokumen” pada http://www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id/.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.