Sukses

Alasan Jokowi Buka Kembali Pintu Ekspor Minyak Goreng

Pemerintah sempat melarang ekspor semua produk turunan kelapa sawit termasuk minyak goreng mulai tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB lalu.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali membuka ekspor minyak goreng, salah satu produk turunan minyak sawit mentah (CPO).

Keputusan ini diambil lantaran Jokowi menilai kondisi pasokan dan harga minyak goreng di pasar nasional terhitung sudah lebih terkendali.

Selain itu, RI 1 turut mempertimbangkan sektor lapangan kerja di industri minyak goreng, yang banyak terkena dampak akibat larangan ekspor minyak goreng tersebut.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit, baik petani, pekerja dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," kata Jokowi, Kamis (19/5/2022).

Jokowi kembali memastikan, stok minyak goreng untuk konsumsi masyarakat sudah melebihi kapasitas.

Dia menghitung, pasokan minyak goreng sebelum pelarangan ekspor pada Maret 2022 masih mencapai 64,5 ribu ton per bulan.

Namun, setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan. Dan kini, stok nasional berada di kisaran 194 ribu ton per bulan.

"Berdasarkan pengecekan langsung saya di lapangan dan juga laporan yang saya terima, Alhamdulillah pasokan minyak goreng terus bertambah," ungkapnya.

Tak hanya pasokan, Jokowi memastikan harga minyak goreng secara rata-rata sudah lebih terkendali, khususnya untuk produk minyak goreng curah.

"Pada bulan April sebelum pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional minyak goreng curah Rp 19.800 (per liter). Setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200-17.600 (per liter)," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awal Mula Pelarangan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor semua produk turunan kelapa sawit ke luar negeri. Baik itu CPO, RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil. Larangan ini akan berlaku mulai tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, Pemerintah hanya melarang ekspor 3 kode Harmonized system produk RBD Palm Oil dengan, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039. Ketiganya adalah bahan baku minyak goreng.

“Ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya, ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia,” jelas Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Kebijakan terkait ekspor CPO, Secara Virtual, Rabu (27/4/2022).

Keputusan ini diambil lantaran Presiden Joko WIdodo memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat. Kebijakan pelarangan ini sebelumnya membuat masyarakat bingung, oleh karena itu secara detailnya larangan ini berlaku untuk semua produk baik itu Crude Palm Oil CPO , Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein RBD Palm Olein, Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Used Cooking Oil.

“(Kebijakan) ini sudah tercakup di dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28 atau malam ini jam 12 malam,” ungkap Airlangga Hartarto.

3 dari 3 halaman

Demi Kepentingan Masyarakat

Airlangga menegaskan, keputusan Presiden ini merupakan hasil pertimbangan menyangkut kepentingan masyarakat. Disisi lain, Presiden juga berkomitmen bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan-kebijakan pemerintah.

Kebijakan ini memastikan produksi dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga sesuai HET yaitu Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK.

“Terkait pelaksanaan dan implementasi kebijakan tersebut ,tetap sama dengan yang disampaikan kemarin yaitu pengawasan larangan ekspor dilakukan oleh bea dan cukai, dan untuk pelaksanaan distribusi hasil CPO dan produk turunannya tentu kalau ada pelanggaran akan ditindak tegas karena Satgas pangan, Bea Cukai, kepolisian akan terus mengawasi demikian juga dengan Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.