Sukses

Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Gimana Caranya?

Dalam hal ini, ibu hamil termasuk ke dalam kriteria komponen kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu target penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil.

Selain mendapat bantuan berupa uang, penerima PKH juga akan memanfaatkan beberapa fasilitas kesehatan seperti yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, sasaran PKH ini merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendiikan, dan/atau kesejahteraan sosial.

Dalam hal ini, ibu hamil termasuk ke dalam kriteria komponen kesehatan. Jadi, ibu hamil berkesempatan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta.

Dengan adanya program ini, diharapkan para penerima termasuk ibu hamil dapat meningkatkan taraf hidup khususnya melalui akses layanan pendirikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, juga bisa membantu mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

Sebelum mengetahui proses mendapatkan BLT ibu hamil ini, ketahui dulu bahwa bantuan diberikan maksimal dua kali kehamilan.

Lebih lanjut, berikut ini proses mendapatkan bantuan PKH ibu hamil seperti mengutip informasi dari situs pkh.kemensos.co.id, Kamis (19/5/2022).

1. Warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat dengan proses Muskel/des

3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Proses validasi dengan mencocokan data Calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

6. Calon KPM mendapatkan bantuan PKH

Untuk mengecek status kepesertaannya, calon KPM bisa akses link https://dtks.kemensos.go.id.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Punya Hak dan Kewajiban

Di samping itu, peserta yang berhasil memenuhi kriteria nantinya akan menjadi penerima PKH yang memiliki hak dan kewajiban.

Seperti yang tertuang dalam Permensos No. 1/2018, hak penerima PKH antara lain:

1. Mendapatkan bansos PKH

2. Pendampingan PKH

3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial

4. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya

Sementara untuk kewajibannya, berikut ini yang harus dilakukan penerima PKH ibu hamil:

1. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan

2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan

3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.