Sukses

Lengkap! Aturan Perjalanan Udara, Laut dan Kereta Api Terbaru

Situasi pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan perjalanan udara, laut dan kereta api terbaru.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melonggarkan aturan terkait Covid-19. Kebijakannya antara lain dengan membolehkan masyarakat tidak memakai masker di luar ruangan mulai 18 Mei 2022.

Situasi pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan baru.

Kebijakan itu antara lain, memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang serta aturan perjalanan udara, darat, dan laut. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian perhubungan.

Buat yang ingin tahu berikut rangkuman lengkap aturan perjalanan darat, laut, udara hingga kereta api terbaru, Kamis (18/5/2022):

Untuk aturan perjalanan udara terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2022, Tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani oleh Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Petunjuk PPLN dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada beberapa bandara. Yakni, Soekarno Hatta, Banten, Juanda, Jawa, Timur I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hang Nadim, Kepulauan Riau

Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau, Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat, Kualanamu, Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin, Sulawesi. Selatan.

Selain itu, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sultan Iskandar Muda, Aceh, Minangkabau, Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan, Adisumarmo, Jawa Tengah. Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Untuk bandara (Sultan Iskandar Muda) sampai (Sultan Aji Muhammad Sulaiman) hanya ditujukan sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Berikut ketentuannya:

Perjalanan Luar Negeri

1. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19. Namun, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19.

2. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam.

3. PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.

4. PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

5. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Namun bagi WNI PPLN di luar kriteria tersebut menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

7. WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

Perjalanan Dalam Negeri

Sedangkan Untuk aturan perjalanan udara terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) secara lebih detail, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022, Tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturannya, yakni:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Ketentuan ini juga belaku bagi pengguna moda transportasi udara, laut, darat, baik kendaraan pribadi atau umum.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

4. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Kapal Laut

Berikut ini petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dari luar negeri dengan menggunakan transportasi laut di masa pandemi:

a. Protokol Kesehatan Umum bagi pelaku perjalanan penumpang dalam negeri

1. Mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan

3. Mengganti masker secara berkala setiap 4  jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

6. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

b. Protokol Kesehatan terhadap penumpang kapal laut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan transportasi laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan yaitu:

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 atau
  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. penggunaan dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada butir 2) tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

 

 

 

3 dari 3 halaman

3. Kereta Api

Berikut syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.