Sukses

Jalan-Jalan di Mal Boleh Lepas Masker, Ini Syaratnya

Protokol pengenaan masker kini lebih dilonggarkan saat berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal usai Presiden Jokowi mengizikan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di tempat terbuka.

Liputan6.com, Jakarta Protokol pengenaan masker kini lebih dilonggarkan saat berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal. Pengunjung bahkan bisa berjalan-jalan leluasa tanpa memakai penutup mulut di area mal.

Adapun kebijakan ini berlaku untuk beberapa mal yang punya area terbuka luas seperti Senayan Park, Central Park, hingga Cihampelas Walk (Ciwalk).

"Selama pengunjung berada di luar ruangan atau di area terbuka maka diberlakukan tidak wajib masker," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada Liputan6.com, Rabu (18/5/2022).

Namun, Alphon menyatakan, keleluasaan itu tidak berlaku bagi mal dengan ruang tertutup. Alphon menegaskan, setiap operator pusat perbelanjaan bakal tetap mengawasi protokol kesehatan yang berlaku di tempatnya.

"Sampai dengan saat ini masih belum ada pelonggaran atas ketentuan wajib masker di dalam ruangan ataupun di dalam area tertutup," sebut dia.

Kendati begitu, ia tetap mengapresiasi pelonggaran protokol kesehatan dengan tidak mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Aturan itu tentunya bakal menambah angka okupansi kunjungan di kemudian hari.

"Pusat Perbelanjaan menyambut baik adanya pelonggaran atas ketentuan wajib masker. Hal tersebut menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah Covid-19," ungkapnya.

"Dengan semakin terkendalinya penyebaran wabah Covid-19 maka tentunya diharapkan semakin mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Alphon.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker, Pengusaha Mal Gembira

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait pelonggaran pemakaian masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia semakin membaik.

“Pusat Perbelanjaan menyambut baik adanya pelonggaran atas ketentuan Wajib Masker yang mana hal tersebut menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah COVID-19,” kata Alphonzus kepada Liputan6.com, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya, dengan semakin terkendalinya penyebaran wabah COVID - 19 maka tentunya diharapkan semakin mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Kondisi yang baik ini sekali lagi menjadi bukti bahwa vaksinasi memiliki salah satu peran penting dalam pengendalian penyebaran COVID – 19,” ujarnya.

Sehingga program vaksinasi harus tetap terus didorong sampai dengan semaksimal mungkin, sesuai dengan target yang telah ditetapkan agar supaya Indonesia dapat segera beralih dari pandemi menjadi endemi.

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Tentunya, pihak APPBI akan mengikuti kebijakan Pemerintah.

Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.

Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.

"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," pungkas Jokowi. 

3 dari 5 halaman

Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa pemerintah kini melonggarkan kebijakan pemakaian masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia semakin membaik.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.

Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas," katanya.

"Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," Jokowi menambahkan.

Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.

"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata orang nomor satu di Republik Indonesia.

4 dari 5 halaman

Di Negara Lain

Sebelum Indonesia, negara-negara lain telah melakukan pelonggaran serupa lebih dulu.

Misalnya, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.

Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.

Pelonggaran itu akan mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/5/2022).

Pelonggaran ini kemudian memicu tanggapan dari otoritas Uni Eropa yang merasa lega karena pandemi mulai membaik.

"Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky.  

5 dari 5 halaman

Italia hingga Amerika

Italia, Prancis, Bulgaria, dan negara-negara Eropa lainnya juga sudah melonggarkan atau mengakhiri tindakan COVID-19 mereka.

Hal ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh para penumpang dan awak pesawat.

"Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu," lanjut Patrick.

Selain Eropa, Amerika juga telah melakukan langkah pelonggaran terkait masker bagi pelaku perjalanan.

Pada April lalu, beberapa maskapai penerbangan Amerika Serikat mengatakan penggunaan masker tidak lagi diperlukan ketika berada di dalam pesawat. Hal itu terjadi setelah seorang hakim federal di Florida memutuskan bahwa mandat pada transportasi umum itu melanggar hukum.

"Meskipun wajib memakai masker dalam semua situasi tidak lagi direkomendasikan, penting untuk diingat bahwa bersama dengan menjaga jarak dan kebersihan tangan, ini adalah salah satu metode terbaik untuk mengurangi penularan," ujar Direktur ECDC Andrea Ammon.

Meski rekomendasi baru mulai berlaku pada 16 Mei, beberapa maskapai mungkin akan menerapkan aturan berbeda tentang penggunaan masker di luar tanggal tersebut. Begitu pula jika mereka terbang ke atau dari tujuan negara tertentu, mungkin saja ada perbedaan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.