Sukses

Blak-Blakan Dirut Garuda Indonesia Minta Tambahan Waktu PKPU

Sepanjang proses PKPU yang dijalankan ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku proses negosiasi dengan para kreditor berjalan lancar.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra blak-blakan alasannya meminta waktu tambahan untuk negosiasi terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Diketahui, proses PKPU Garuda Indonesia direncakan usai pada 20 Mei 2022.

Batas waktu ini juga merupakan perpanjangan selama 60 hari dari putusan sebelumnya. Irfan mengungkapkan ada hal yang lebih mendetail untuk dibahas terkait proses PKPU ini dengan para kreditor Garuda Indonesia.

Sepanjang proses PKPU yang dijalankan ini, Irfan mengaku proses negosiasi dengan para kreditor berjalan lancar. Namun, ada sisi lain yang perlu didiskusikan seara lebih detail. Serta, ia memandang diskusi dengan kreditor itu dilakukan secara serius.

“PKPU itu positif baik tapi ini ketika diskusi proposal peramaian dengan kreditur bukan saya kasih usulan mereka langsung setuju, karena dalam kita ini itemnya banyak kita musti fokus satu demi satu untuk perdamaian ini dicapai,” katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (13/5/2022).

Langkah ini, dikatakannya sebagai upaya untuk mendapatkan pemahaman dari kedua belah pihak tentang proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia. Serta agar bisa memahami prospek kedepannya.

“Kedua belah pihak (bisa) memahami apa esensi dari perdamaian ini dan bagaimana kedepannya,” ujar dia.

Ia kembali menegaskan permohonan penambahan waktu ini bukan karena pihaknya khawatir. Tapi, Irfan menyebut masih ada hal yang perlu diselesaikan dan membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kalau kita perhitungkan dengan waktu yang pada waktu itu tersisa kayaknya gak ketemu, gak kekejar. Nah kita punya dua pilihan, kita paksakan atau kita minta perpanjangan,” ungkap Irfan Setiaputra.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perpanjangan Terakhir

Lebih lanjut, mengacu pada peraturan PKPU, Irfan mengungkap masih memiliki waktu sekitar 270 hari sejak 9 Desember 2021 lalu. Jadi ia menyebut langkah permintaan waktu tambahan ini bukan sesuatu yang melanggar aturan.

“Tetapi kita juga tahu, mengajukan perpanjangan dalam kondisi seperti ini dipersepsikan berbeda-beda oleh orang-orang. Makanya saya selalu menyampaikan ke banyak pihak bahwa kita ini menuju ke arah positif, diskusinya sangat positif, progresif, para kreditor sangat men-support Garuda,” tuturnya.

Di waktu yang sama, Irfan menegaskan mengacu perhitungannya, permohonan perpanjangan ini merupakan kali terakhir. Ia meyakinkan Garuda Indonesia optimistis bisa menyelesaikan prosesnya dalam waktu tambahan jika diberikan.

“Tetapi memang ada banyak hal yang mesti diselesaikan. Jadi kami mengajukan permohonan perpanjangan 30 hari dan di surat saya ke majelis hakim para pengrusa dan pada waktu sidang di pengdilan bahwa ini permohonan terakhir,” ujarnya.

“In yang paling penting karena dalam hitungan kita sangat optimis dan kami sangat berkeyakinan kita bisa menyelesaikan ini,” tambah Irfan. 

 

3 dari 4 halaman

Harus Adil

Pernyataan ini dikuatkan Irfan sebagai langkah untuk memberikan kesan positif di pihak-pihak terkait utamanya kreditor Garuda Indonesia. Pasalnya, ia mengaku telah ada sebagian kreditor yang menunggu proses voting sebab telah menyetujui proposal perdamaian.

“Karena kenapa saya harus sampaikan itu, kami Garuda ini juga harus fair dan adil kepada yang sudah menerima proposal perdamaian ini kenapa tidak di voting-voting, gak selesai-selesai kan. Makanya pada waktu di sindang saya menyampaikan permintaan maaf kepada para kreditor yang sudah menyetujui mohon kesabaran bersama dan penting buat kita menyampaikan pean ini permohonan terakhir,” terangnya. 

4 dari 4 halaman

Ajukan Perpanjangan

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut telah melakukan langkah permohonan tambahan waktu PKPU kepada Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Mei 2022.

Ia menerangkan pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Kemudian mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Irfan menambahkan adanya perpanjangan PKPU diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan kreditor termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

"Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU. Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.