Sukses

Kartu NPWP Bisa Dicetak Ulang, Ini Caranya!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal penting dalam mengurus perpajakan dan administrasi lain.

Liputan6.com, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal penting dalam mengurus perpajakan dan administrasi lain. Demi mempermudah, para Wajib Pajak (WP) sebaiknya memiliki nomor yang terdiri dari 15 digit ini dalam bentuk kartu seperti yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, kartu NPWP dicetak dan bisa didapatkan ketika WP sudah mengurusnya di kantor pajak. Nantinya kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti mengurus paspor, membayar pajak, membuka rekening bank, dan masih banyak lagi.

Lantas bagaimana bila sedang butuh tapi kartu NPWP hilang?

Tenang saja, masyarakat tidak perlu khawatir karena kartu NPWP bisa diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id.

Di samping itu, masyarakat juga bisa mencetak ulang kembali kartu NPWP. Hal ini sesuai informasi dari Ditijen Pajak.

“Bagi #KawanPajak yang karena suatu keadaan kartu NPWP-nya hilang atau tidak ada dan masih membutuhkan kartu NPWP, #KawanPajak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP,” demikian penjelasan dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, Jumat (13/5/2022).

Jadi, masyarakat yang mengeluhkan kartu NPWP telah hilang bisa mencetaknya kembali dengan cara yang cukup mudah. Bagaimana cara cetak ulang kartu NPWP?

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP

Lebih lanjut, berikut ini cara mencetak kartu NPWP yang hilang seperti mengutip informasi dari Instagram Ditjen Pajak RI.

1. Ambil nomor antrean layanan pajak di laman kunjung.pajak.go.id sebelum datang ke kantor pajak terdekat

2. Bawa persyaratan yang diperlukan untuk mencetak ulang kartu NPWP sesuai kebutuhan.

a. NPWP Pribadi

- Fotokopi KTP

- Surat Kuasa jika bukan atas NPWP sendiri

- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP

b. NPWP Badan

- Fotokopi direktur

- Fotokopi Akta Pendirian Badan

- Surat Kuasa jika bukan atas NPWP sendiri

- Mengisi formulir Cetak Ulang NPWP

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.