Sukses

Pemerintah Masih Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Pengusaha Sawit Rugi Besar

Efek domino dari pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) sudah mulai terlihat. Kondisi pengusaha sawit saat ini sudah terganggu.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan semua jenis bahan baku minyak goreng beserta produk turunannya pada akhir April 2022. Kini, dampaknya telah dirasakan oleh pengusaha kelapa sawit.

Bahkan, kerugian yang akan dirasakan akan berdampak panjang hingga ke penyerapan petani kelapa sawit. Selain itu, dengan adanya alokasi yang seharusnya mengalir ke luar, akan mengakibatkan setop panen di kebun kelapa sawit.

Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menuturkan, efek domino itu sudah mulai terjadi akibat dari pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO).

“Sudah ada indikasi bahwa perusahaan perkebunan mulai kesulitan menjual CPO, hal ini terlihat dari tender minggu ini banyak yang tidak laku (Withdrawn),” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (13/5/2022).

Kemudian, di tangki pabrik kelapa sawit (PKS), kata dia, sudah hampir terisi penuh. Ia menaksir, hingga akhir Mei 2022 ini, sebagian besar tangki pabrik kelapa sawit sudah menyentuh kapasitas maksimalnya.

“Tanki-tanki di beberapa perusahaan perkebunan sudah mulai akan penuh. Kemungkinan akhir bulan ini lebih dari 50 persen tanki-tanki PKS sudah penuh. Kalau terjadi demikian maka operasional PKS berhenti dan kebun akan stop panen,” ujarnya.

Dengan keadaan demikian, Eddy menyimpulkan kondisi pengusaha saat ini tengah terganggu. Sehingga, akan menimbulkan efek domino yang berkepanjangan. Misalnya, berkaitan dengan penyerapan tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Dampaknya pembelian TBS luar atau petani juga akan stop. Walaupun saat ini PKS sudah mulai mengurangi pembelian TBS luar,” ungkapnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besaran Kerugian

Lebih lanjut, Eddy menyebut kondisi-kondisi demikian mengartikan adanya kerugian yang diterima baik di tingkat pengusaha hingga petani. Namun, Eddy belum menyebut potensi kerugian dari sisi nominalnya.

ia mencoba menggambarkannya dengan kapasitas pabrik kelapa sawit yang kemudian berimbas pada penyerapan dari petani.

“Contoh untuk PKS dengan kapasitas 30 ton per jam produksi CPO sekitar 3000 ton per bulan. Kalau ini tidak bisa dijual pasti akan stop panen dan stop pembelian TBS luar,” terangnya.

Pemerintah Akan Evaluasi

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan terus memantau dan mengevaluasi dampak larangan ekspor CPO atau minyak sawit mentah beserta turunannya terhadap perekonomian nasional.

"Ini akan terus kita evaluasi. Yang jelas memang prioritas pemerintah jelas, jaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam sesi jumpa media secara virtual, Jumat (13/5/2022).

Febrio menyatakan, pemerintah saat ini tengah berfokus untuk menjaga daya beli masyarakat, salah satunya lewat ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau di pasaran. Lantas pemerintah ingin mengelolanya lewat kebijakan-kebijakan yang dibuat.

"Kita lihat hari demi hari, pertumbuhan ekonomi tetap terjaga, daya beli masyarakat, dan ketersediaan bahan pokok tetap terjaga," sebut dia.

3 dari 3 halaman

Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berlaku Mulai 28 April 2022 Pukul 00.00 WIB

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melarang ekspor semua produk turunan kelapa sawit ke luar negeri. Baik itu CPO, RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil. Larangan ini akan berlaku mulai tanggal 28 April 2022, pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, Pemerintah hanya melarang ekspor 3 kode Harmonized system produk RBD Palm Oil dengan, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039. Ketiganya adalah bahan baku minyak goreng.

“Ini menindaklanjuti penjelasan pemerintah sebelumnya, ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyediaan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia,” jelas Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Kebijakan terkait ekspor CPO, Secara Virtual, Rabu (27/4/2022).

Keputusan ini diambil lantaran Presiden Joko WIdodo memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat. Kebijakan pelarangan ini sebelumnya membuat masyarakat bingung, oleh karena itu secara detailnya larangan ini berlaku untuk semua produk baik itu Crude Palm Oil CPO , Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein RBD Palm Olein, Palm Oil Mill Effluent (POME) dan Used Cooking Oil.

“(Kebijakan) ini sudah tercakup di dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB, karena ini sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa ini akan berlaku tanggal 28 atau malam ini jam 12 malam,” ungkap Airlangga Hartarto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.