Sukses

LAN: Pengembangan ASN Harus Berbasis Teknologi

Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi menjadi sebuah solusi dalam upaya pengembangan kompetensi ASN yang berbasis digital.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 telah mempercepat transformasi digital birokrasi yang semula bersifat konvensional dan manual berubah menjadi organisasi yang berbasis digital.

Tak terkecuali dalam konsep pelatihan dasar dan pelatihan kepemimpinan Aparatur sipil Negara (ASN) dimana optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi menjadi sebuah solusi dalam upaya pengembangan kompetensi ASN yang berbasis digital.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr. Muhammad Taufiq, DEA, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan.

Muhammad Taufiq menyampaikan, digitalisasi dalam proses bisnis pengembangan kompetensi ASN telah diterapkan LAN sebagai instansi Pembina diklat dalam pelaksanaan Pelatihan Struktural Kepemimpinan dan pelatihan dasar yang pesertanya didominasi oleh kalangan milenial yang telah mahir dalam penggunaan teknologi informasi.

“Pola penyelenggaraan blended learning merupakan salah satu cara efektif dalam pengembangan kompetensi saat ini dengan mengkombinasikan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh yang berbasis pada teknologi informas dengan mengintegrasikan pembelajaran dalam Learning Management system (LMS) dan penerbitan sertifikat pelatihan secara elektronik,” tambahnya, Kamis (13/5/2022).

Dalam Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Penyelenggaraan Pelatihan Struktural bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Struktural.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Standar Kompetensi Jabatan

Standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan berdasarkan undang-undang terdiri atas : Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I merupakan Kompetensi kepemimpinan kolaboratif, Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II merupakan Kompetensi kepemimpinan strategis, Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator merupakan Kompetensi kepemimpinan kinerja dan Kompetensi yang dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas merupakan Kompetensi kepemimpinan pelayanan.

"Selain menjawab kebutuhan kompetensi di setiap jenjang dalam perLAN ini juga mengatur terkait kurikulum yang ditetapkan untuk mencapai kompetensi kepemimpinan yang dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, kelompok mata pelatihan inti, kelompok mata pelatihan dasar dan kelompok mata pelatihan pilihan,” kata Taufiq.

“Kelompok mata pelatihan memuat agenda smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk kelompok mata pelatihan pilihan memuat agenda penunjang pembelajaran aktualisasi kepemimpinan," tambahnya.

Melalui aktualisasi kepemimpinan ini, menurutnya, peserta akan menunjukkan kompetensi kepemimpinannya yang diperoleh melalui pembelajaran sesuai kurikulum dalam rangka memimpin perubahan di organisasinya sehingga mampu menjawab permasalahan organisasi.

 

3 dari 3 halaman

Kolaborasi

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Dr. Erna Irawati, S.Sos., M.Pol. Adm menjelaskan, yang terpenting dalam keberhasilan pengembangan kompetensi adalah kolaborasi yang kuat antar penyelenggara pelatihan, badan diklat, widyaiswara, coach dan lan sebagai instansi Pembina yang menjadi sebuah sistem dalam mengelola pola pembelajaran yang baru ini.

Diharapkan dengan perubahan kebijakan pengembangan kompetensi ini tidak hanya peningkatan kompetensi manajerial bagi para peserta, namun juga akan memberikan dampak positif dari berbagai perubahan dan inovasi yang dikembangkan oleh para peserta untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang dihadapi organisasinya.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Lembaga Pelatihan dan Widyaiswara di seluruh indonesia baik secara luring dan daring dengan memanfaatkan fasilitas video conference.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.