Sukses

BI Atur Pemakaian Rupiah di Kegiatan Internasional, Berlaku Mulai 27 April 2022

Ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah oleh BI pada kegiatan internasional untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.

Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022. Ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional.

Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, adalah sebagai berikut:

Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku.

Pertama, penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI. Kedua, penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).

Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Sebelumnya

Ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaaan Rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001, yaitu:

PBI 3/3/PBI 2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valas oleh Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dan Pihak Asing.

Kemudian PBI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia

Selain itu, PBI No. 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank yang telah beberapa kali disempurnakan terakhir dengan PBI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas PBI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank

Terakhir, PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.

3 dari 3 halaman

Rupiah Perkasa

Nilai tukar rupiah menguat pada Rabu pagi. Penguatan rupiah seiring meredanya volatilitas di pasar uang akibat pengetatan moneter bank sentral AS, The Federal Reserve (Fed).

Kurs rupiah pagi ini bergerak menguat 28 poin atau 0,19 persen ke posisi 14.527 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya 14.555 per dolar AS.

"Volatilitas agak mereda karena penguatan dolar AS semakin terbatas, tapi memang belum ada sentimen positif yang mendukung rupiah," kata Analis Bank Mandiri Rully Arya dikutip dari Antara, Rabu (11/5/2022).

Menurut Rully, penguatan dolar AS selama sebulan terakhir sudah cukup signifikan. Kendati demikian pergerakan rupiah masih akan dibayangi oleh ekspektasi kenaikan suku bunga acuan yang lebih agresif oleh The Fed.

Setelah The Fed menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin minggu lalu yang merupakan kenaikan terbesar dalam 22 tahun, investor telah mencoba untuk menilai seberapa agresif bank sentral akan menaikkan suku bunga.

Ekspektasi sepenuhnya diperhitungkan untuk kenaikan lain setidaknya 50 basis poin pada pertemuan bank sentral Juni, menurut Alat FedWatch CME.

Beberapa pejabat The Fed pada Selasa (10/5) juga menggemakan perlunya kenaikan 50 basis poin pada pertemuan berikutnya

Secara teknikal, Rully memperkirakan rupiah akan bergerak melemah ke kisaran Rp14.522 per dolar AS hingga Rp14.576 per dolar AS.

Pada Selasa (10/5) lalu, rupiah ditutup menguat 18 poin atau 0,12 persen ke posisi Rp14.555 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.573 per dolar AS.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.