Sukses

BSU Bantuan Subsidi Upah 2022 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Simak penjelasan Kemnaker tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 ini yang belum cair.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) merespon pertanyaan publik soal waktu cairnya BSU Bantuan Subsidi Upah 2022, yang telah sangat ditunggu para pekerja. 

Sebagai informasi, Pemerintah sebelumnya mengumumkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, atau subsidi gaji kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan subsidi upah tahun 2022 ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sehingga menjadi Rp 1 juta.

Keterangan mengenai pencairan BSU 2022 diumumkan beberapa hari yang lalu, melalui akun Instagram resmi Kemnaker.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan," demikian postingan highlight di akun Instagram Kemnaker, dikutip Rabu (11/5/2022). 

"Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," lanjutnya. 

Kemnaker juga mengatakan, pihaknya terus memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik. 

"Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan yang Rekanker," demikian postingan tersebut.

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, berikut persyaratan penerima BSU 2022 :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek Penerima BSU 2022

Berikut langkah pengecekan penerima BSU 2022 di laman kemnaker.go.id :

1. Akses laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

 

Cara cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id :

Berikut cara mengecek penerima BSU 2022 di laman bsu.bpjsketenagakerjaan. go.id :

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan. go.id

2. Masukkan NIK 

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP 

4. Masukkan tanggal lahir 

5. Centang menu kolom captha

6. Klik 'lanjutkan'

3 dari 3 halaman

Ada BSU Subsidi Upah, Pekerja Makin Tertarik Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendukung langkah pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU). Ia menilai ini bisa mendorong kepatuhan dari perusahaan terhadap pekerjanya.

Kepatuhan yang dimaksud Rahmad yakni akan makin banyak perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek. Pasalnya, BSU ini hanya dibagikan kepada peserta BPJamsostek.

"Jadi apapun kami sambut positif. Ada prasyarat ya, prasyarat salah satunya adalah yang utama tentu menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan. Nah untuk itu (BSU) menjadib penghargaan kepada perusahaan dan pekerja yang sudah menjadi peseta BPJS Ketenagakerjaan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, pada 7 April 2022.

"Saya kita ini menjadi pemicu perusahaan lain maupun warga negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa berbondong-bondong," imbuhnya.

Alasannya, kata dia, dengan mendaftarkan ke BPJamsostek ini, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat. Dalam bentuk bernagai jaminan sosial yang ada dalam programnya.

Demgan demikian, Rahmad menyambut positif langkah pemerintah yang akan menyalurkan BSU di masa pandemi saat ini. Diketahui, pemerintau mengalokasikan Rp 8,8 triliun untuk subsidi gaji tersebut.

"Pemerintah sangat bagus ya, sangat meringankan bagi sodara kira yang bekerja yang dengan gaji Rp 3,5 juta yang dibawah itu. Saya kira membuat sedikit meringankan beban disaat harga-harga saat ini naik (karena) dampak global maupun perang global," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.