Sukses

Pemerintah Diminta Turun Tangan Lindungi IHT

Pemerintah didorong untuk melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT) dari serangan-serangan pihak luar yang hendak mengintervensi kebijakan IHT dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta Akademisi Prof Hikmahanto Juwana mendorong agar pemerintah melindungi Industri Hasil Tembakau (IHT) dari serangan-serangan pihak luar yang hendak mengintervensi kebijakan IHT dalam negeri. Pasalnya, industri ini memiliki dampak yang signifikan dalam menopang perekonomian negara.

“Intinya adalah kedaulatan kita harus dirawat, jangan mudah dikikis. Saya tahu banyak keinginan, tapi pemerintah harus memperhatikan semua kepentingan, jangan sampai satu sisi saja tapi merusak yang lainnya,” kata Hikmahanto dikutip Selasa (10/5/2022).

Menurut Hikmahanto, ada kepentingan tertentu dari pihak luar yang bermaksud menghancurkan IHT melalui intervensi kebijakan dengan berbagai dalih. Padahal, tambah Hikmahanto, hal yang dikhawatirkan utamanya bukanlah semata-mata atas dasar kesehatan, akan tetapi persaingan bisnis dan motif ekonomi yang akan merugikan bangsa Indonesia.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya pemerintah mempertimbangkan suara dari seluruh pemangku kepentingan IHT dalam menentukan kebijakan, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi, dan bukan hanya sisi kesehatan saja. Pemangku kepentingan di sini termasuk industri, pekerja, petani, serta instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan

“Yang saya takuti tujuannya itu bukan kesehatan, tapi menghancurkan industri rokok. Pertanyaan kita, dimana kehadiran pemerintah wajib hadir terkait kewajibannya sesuai pasal 27 UUD 1945,” tegas Hikmahanto.

Hikmahanto meminta pemerintah Indonesia mencontoh Singapura dalam ketegasannya menjaga kedaulatan negara yang menolak Bandara Changi dikelola Indonesia ketika penandatanganan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) beberapa waktu lalu.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sarat Kepentingan

Hal serupa diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terkait adanya pihak asing yang mencoba mengintervensi kebijakan IHT dalam negeri melalui berbagai aksi yang dilakukan dengan dukungan kucuran dana.

Hal ini memperlihatkan bahwa kampanye dan aktivitas ini tidak bebas kepentingan. Faktanya kampanye ini sarat kepentingan, salah satunya yaitu yang menjadi titipan donor, dilengkapi dengan berbagai lobi tingkat tinggi.

“Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu. Jelas kok, dan tidak ada yang berani teriak. Negara ini tidak akan berdikari seperti yang disampaikan Bung Karno jika tidak bisa bebas mengatur kebijakan kita sendiri,” tegas Misbakhun dalam acara yang sama.

Menurut Misbakhun, IHT tidak diprioritaskan pemerintah karena narasi yang disampaikan selalu dibenturkan dengan kesehatan tanpa melihat betapa strategisnya komoditas tembakau terhadap kepentingan dan perekonomian nasional.

“Rokok kretek diakui sebagai national heritage aja tidak mau, sementara mereka juga menikmati. Coba dicek penerimaan negara itu berapa, bandingkan dengan anggaran untuk perkembangan IHT bagaimana. Industri ini tidak pernah diberikan pembinaan oleh pemerintah,” jelas Misbakhun.

Saat ini, tambah Misbakhun, perlu ada konsolidasi yang besar antara semua pihak yang terlibat di mata rantai IHT untuk melawan intervensi asing. Menurutnya industri harus kompak dan bersatu untuk melindungi IHT.

“Intinya perlu ada konsolidasi besar untuk menghadapi kekuatan ini. Saya tantang industri ini dapat lebih kompak lagi dan bersatu,” tegasnya.

3 dari 4 halaman

Pengusaha Minta Pemerintah Konsisten Jalankan Kebijakan Industri Tembakau

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mendorong pemerintah untuk mereorientasikan kebijakan industri hasil tembakau (IHT).

Sebab dalam beberapa dekade belakangan, kelompok antitembakau yang disokong pendanaan Lembaga asing kerap menekan pemerintah untuk menerbitkan regulasi-regulasi yang mengancam keberlangsungan IHT, diskriminatif dan tidak partisipatif.

“Sejak 1997, mulai muncul gerakan-gerakan yang ingin membuat IHT di Indonesia menuju ke suatu titik kebangkrutan. Belakangan, diketahui juga bahwa gerakan- gerakan ini disokong oleh lembaga global yang menyebarkan stigma bahwa pabrik rokok sepenuhnya negatif melalui media. Padahal, ada lebih dari enam juta orang yang menggantungkan hidupnya di industri ini,” ungkap Henry dtulis, Rabu (27/4/2022).

Tekanan asing yang sangat disebut Henry membuat kebijakan-kebijakan terkait IHT menjadi, tidak objektif dan bahkan manipulatif. Hal ini tecermin pada RPJMN 2019-2024.

Pada aturan tersebut, disebut bahwa data prevalensi merokok anak 10-18 tahun meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Padahal berdasarkan data BPS, prevalensi merokok anak tercatat terus menurun. Proses penyusunan kebijakan yang didasarkan pada data yang tidak valid akan sangat berbahaya, terlebih bila pemangku kepentingan IHT secara terstruktur dan sistematis dikecualikan dari diskusinya.

4 dari 4 halaman

Terkontraksi

Henry juga menyampaikan bahwa IHT terus terkontraksi dalam beberapa tahun terakhir. Mengutip data BPS, Henry bilang pada tahun lalu pertumbuhan PDB tercatat terkontraksi 1,32 persen, belum berhasil pulih dari kontraksi pada tahun sebelumnya sebesar 5,78 persen.

“Dalam 11 tahun terakhir, IHT telah mengalami kontraksi sebanyak empat kali. Regulasi yang berkeadilan menjadi kunci bagi IHT untuk tumbuh. Apalagi di masa pandemi, IHT butuh pulih ekstra,” sambungnya.

Regulasi yang berkeadilan juga menjadi hal penting mengingat IHT merupakan industri padat karya. Kebijakan-kebijakan yang eksesif dan merugikan industri juga akan memberi dampak negatif bagi para pekerjanya.

Ia mencontohkan ihwal rencana revisi PP 109/2012 yang kembali didorong oleh kelompok antitembakau yang pasti akan menghancurkan industri tembakau. Bagaimana tidak, kelompok- kelompok tersebut terus mendesak Pemerintah agar regulasi pengendalian tembakau PP 109/2012 direvisi dan mewajibkan untuk mengubah kandungan rokok kretek. Hal ini tentunya akan sangat merugikan, mengingat segmen kretek apalagi sigaret kretek tangan (SKT) memiliki serapan tenaga kerja yang tinggi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.