Sukses

Daya Beli Masyarakat Anjlok Usai Lebaran? Tenang, Ada Solusinya

Pemerintah harus senantiasa membuat momentum lainnya untuk menjaga daya beli tetap stabil pasca lebaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto, mengusulkan agar Pemerintah senantiasa membuat momentum lainnya untuk menjaga daya beli tetap stabil pasca lebaran 2022.

"Saat ini momen event pertunjukan seni dan olahraga dapat mendorong masyarakat menjaga daya beli masyarakat tetap stabil," kata Wakil Direktur Development of Economics and Finance Eko Listiyanto dalam Market Review IDX Channel, Menjaga Daya beli Tetap stabil Pasca libur lebaran,  Senin (9/5/2022).

Jika banyak diadakan event pertunjukan seni dan olahraga, diyakini dapat mendorong masyarakat bermobilitas dan berinteraksi lebih luas lagi. Menurutnya, bahkan kegiatan seperti itulah yang mampu mendorong konsumsi masyarakat lebih tinggi.

"Ketika masyarakat kembali bermobilitas dan berinteraksi, maka kegiatan perekonomian berjalan lancar," ujar Eko.

Tak hanya event pertunjukan seni dan olahraga, Eko juga mengusulkan kepada Pemerintah agar lebih gencar meningkatkan promosi wisata, dan tentunya memperluas izin mobilitas bagi masyarakat guna menjaga daya beli tetap stabil

"Salah satu yang paling terdampak dari pandemi kan pariwisata. Nah, jika masyarakat kembali diizinkan untuk mobilitas dan berinteraksi lagi, saya rasa ini akan segera bangkit," ujarnya.

Apalagi saat ini Pemerintah terus melonggarkan beberapa peraturan mengenai PPKM, seperti kini masyarakat  diperbolehkan berkunjung ke mall, dan ke berbagai tempat wisata, namun dengan syarat sudah mendapatkan vaksin baik vaksin 1, 2, dan booster.

Selain itu, Pemerintah juga mencabut peraturan PCR atau antigen bagi Pelaku Perjalanan Domestik. Tentunya, Eko yakin jika Pemerintah makin gencar mempromosikan tempat wisata di dalam negeri, maka secara otomatis akan meningkatkan daya beli masyarakat dan membangkitkan perekonomian di daerah wisata. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apindo: Tarif PPN 11 Persen Tak Gerus Daya Beli Masyarakat

Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen resmi berlaku per 1 April 2022. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani, menilai kenaikan tarif PPN 1 persen ini tidak akan signifikan menggerus daya beli masyarakat.

“Dikarenakan Pemerintah masih memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok masyarakat kelompok menengah bawah,” kata Hariyadi Sukamdani dalam diskusi publik Harga Kian Mahal: Recovery Terganggu, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, kenaikan tarif PPN tersebut diperkirakan lebih berdampak pada barang konsumsi kelompok menengah atas.

Dia menegaskan kembali, kenaikan tarif PPN 1 persen per 1 April 2022 sebenarnya tidak akan terlalu berdampak besar. Tapi, potensi inflasi April 2022 dapat terkerek dikarenakan pemberlakuan tarif tersebut bersamaan dengan periode musiman Ramadhan dan menjelang lebaran.

“Di proyeksikan inflasi di Ramadhan 2022 akan lebih tinggi dibanding 2 tahun sebelumnya. Di April 2022 diperkirakan ada tambahan kenaikan inflasi sebesar 0,3 persen – 0,5 persen month to month konsensus ekonom, khusu dari kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen saja,” ujarnya.

Perkiraan tersebut diluar dari efek lebaran 2022 dan potensi kenaikan inflasi setelah keputusan Pemerintah yang membolehkan mudik.

Diketahui inflasi 2022 target Pemerintah adalah 2 persen hingga 4 persen. Tetapi, jika Pemerintah dan Bank Indonesia mampu dan berhasil mengurangi resiko kenaikan inflasi tersebut dan menstabilkan kenaikan harga pangan, maka kenaikan tarif PPN pada 1 April 2022 tidak akan berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi di April 2022 dan bulan-bulan sesudahnya.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Jamin Harga Pangan Stabil

Sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif PPN disesuaikan sebesar 1 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, 1 April 2022.

Kebijakan tarif PPN 11 persen ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan selain masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tersebut karena tidak berimbas terhadap barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa Pendidikan, dan semua barang/jasa yang selama ini diberikan fasilitas pembebasan/tidak dipungut, masyarakat diharap juga bisa memandang kebijakan ini sebagai satu kesatuan utuh di dalam UU HPP.

“Mohon untuk tidak dilihat dalam suatu konteks PPN semata, namun satu kesatuan keseluruhan yang dibuat untuk menjaga struktur perpajakan dan sustainabilitas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Suryo pada Media Briefing DJP, Jumat (1/4/2022).

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.