Sukses

Benarkah PLN Sebar Subsidi Listrik Rp 5 Juta? Ini Faktanya

Tersiar kabar di media sosial (medsos) bahwa PT PLN (Persero) membagi-bagi subsidi listrik. Tak Tanggung-tanggung, subsidi yang diberikan bisa mencapai Rp 5 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari belakangan ini tersiar kabar di media sosial (medsos) bahwa PT PLN (Persero) membagi-bagi subsidi listrik. Tak Tanggung-tanggung, subsidi yang diberikan bisa mencapai Rp 5 juta.

Dikutip Liputan6.com dari sebuah unggahan di Facebook, Senin (9/5/2022), terdapat informasi yang menebytkan PLN memberikan subsidi listrik. Berikut unggahannya:

"Congratulations!

PLN Government Electricity Subsidy!

Through the questionnaire, you will have a chance to get 5000000 Rupiah," 

Dalam unggahan tersebut disertai dengan sebuah tautan. Saat tautan tersebut di-klik akan menuju halaman lain yang sebuah survei mulai apakah mengenai PLN,  dll.

Jika survei tersebut diisi maka akan muncul jawaban berikut ini:

Congratulation!

Your answer has been saved successfully!

You have a chance to win gifts.

You must select the correct box with your prize inside.

You have 3 attempts. Good luck!

Belum selesai. Dalam survei tersebut akan masuk ke tahap berikutnya.  

Dikonfirmasi, Executive Vice President Komunikasi Diah Ayu Permatasari Diah Ayu Permatasari mengatakan, informasi tersebut tidak benar. Dia menegaska bahwa informasi mengenai adanya subsidi listrik hingga Rp 5 juta tersebut bukan dari PLN.

"Faktanya, informasi beserta tautan pada informasi tersebut adalah tidak benar, dan bukan merupakan broadcast resmi dari PT PLN (Persero)," kata Diah kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (8/5/2022).

PLN mengimbau pelanggan untuk berhati-hati terhadap informasi terkait cara memperoleh subsidi listrik, sebab mengarah pada modus penipuan. Adapun informasi mengenai kelistrikan bisa diakses melalui website resmi perusahaan.

"Seluruh informasi terkait subsidi listrik dan promo PLN dapat dilihat melalui aplikasi PLN Mobile," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siap-Siap, Menteri ESDM Isyaratkan Tarif Listrik Bakal Naik

Pemerintah berencana kembali menerapkan tarif listrik penyesuaian atau tarif adjustment untuk golongan pelanggan nonsubsidi, setelah sejak 2017 tidak diterapkan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, penerapan kembali skema tarif adjustment pada golongan pelanggan listrik nonsubsidi merupakan rencana jangka pendek pada 2022. Jika rencana tersebut diterapkan pemerintah memperkirakan bisa menghemat anggaran hingga Rp 16 triliun.

"Dalam jangak pendek rencana penerapan tarif adjustment tahun 2022 ini untuk bisa dilakukan penghematan kompensasi," kata Arifin, saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Jika tarif listrik adjustment diterapkan maka besaran tarif listrik golongan nonsubsidi ditetapkan berdasarkan tiga parameter yaitu harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi yang dihitung secara triwulanan.

Jika ketiga paramater tersebut mengalami perubahan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.

3 dari 3 halaman

Rincian Tarif

Berikut daftar tarif dan golongan pelanggan nonsubsidi saat ini:

- Rp 997 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;

- Rp 1.115 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;

- Rp 1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

- Rp 1.645 per kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;

- Rp 1.352 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.