Sukses

41.608 Wajib Pajak Ikut PPS, Negara Kantongi PPh Rp 8,04 Triliun

Sebanyak 41.608 wajib pajak dengan 47.949 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 41.608 wajib pajak dengan 47.949 surat keterangan telah mengikuti Program pengungkapan sukarela (PPS) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikutip dari situs resmi Ditjen pajak, Minggu (8/5/2022), hingga 7 Mei 2022 Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 8,04 triliun dari PPS.

Selain itu, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 79,5 triliun. Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 68,5 triliun.

Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 6,17 triliun. Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 4,76 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022. Artinya, tinggal 1 bulan lagi program ini akan berakhir.

Adapun tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cerita Pengusaha Jusuf Hamka Setor Pajak Rp 55 Miliar di Program Tax Amnesty

Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengaku kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dirinya tidak membayar pajaknya dengan benar selama 35 tahun.

Jusuf Hamka, menyebut program tax amnesty jilid pertama adalah program "lebih dari adil" bagi para konglomerat untuk membayar pajak. Hal tersebut disampaikan dalam acara Spectaxcular yang digelar DJP Kemenkeu, Rabu (23/3/2022).

Bahkan, dia menegaskan tax amnesty merupakan program yang luar biasa, karena memberikan pengampunan bagi konglomerat untuk melaporkan hartanya dengan benar.  Dia pun juga memuji program terbaru DJP, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

"Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak/KPP), saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak saya, saya mau ngaku dosa. Ini daftar harta saya, bantuin dong, bagaimana mengungkapkan tax amnesty ini,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Lebih dari Adil

Saat tax amnesty jilid pertama, Jusuf Hamka mengaku menyetor pajak senilai Rp55 miliar. Menariknya, Ketika setor pajak ia mengaku tidak paham cara menyetor secara digital. Oleh karena itu, Jusuf Hamka dibantu pegawai DJP untuk dibuatkan E-billing.

Pajak itu dibayarkan setelah Jusuf yang saat ini merupakan Komisaris Independen PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. (IMAS) melaporkan seluruh hartanya dan mendapatkan tarif pajak sesuai jenis harta.

Lebih lanjut, Jusuf Hamka pun menyebut PPS yang berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 bukan hanya program yang adil, tetapi bahkan lebih dari adil bagi para konglomerat atau orang kaya.

"Menurut saya bukan cukup adil dengan tax amnesty dan PPS, ini lebih dari adil menurut kami. Karena dosa-dosa kita semua diampuni, tetapi kalau kita masih tidak memanfaatkan kesempatan ini, ingat, pasti nanti ada surat cinta datang," pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.