Sukses

Tolong Petani Rakyat, Pemerintah Harus Serap TBS Sawit dengan Harga Wajar

BUMN perkebunan dan anak usaha yang mengolah hasil perkebunan harus didorong pemerintah untuk meningkatkan serapan TBS petani sawit rakyat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus menyerap produk kelapa sawit dari petani rakyat kecil karena harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit mengalami penurunan setelah adanya kebijakan larangan ekspor. Hal ini perlu dilakukan secepatnya untuk melindungi petani rakyat. 

"Sebaiknya pemerintah memberikan insentif kepada mereka, sebab pemerintah harus bertanggung-jawab atas kebijakan yang diputuskannya, terutama kepada pihak yang paling rentan terdampak," kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, dikutip dari Antara, Sabtu (7/5/2022).

Salah satu insentif penting untuk meringankan petani sawit rakyat adalah menyerap TBS tersebut dengan harga yang wajar, misalnya dengan membeli dan mengolah biofuel yang bersifat mandatori dari sawit rakyat.

Apalagi, lanjutnya, Komisi VII DPR bersama Kementerian ESDM telah menyepakati untuk meningkatkan kuota solar bersubsidi menjadi sebanyak 17 juta kiloliter untuk tahun 2022 dari sebelumnya yang sekitar 15 juta kiloliter.

Dengan program 30 persen biofuel (B30), lanjutnya, maka dapat diserap minyak sawit mentah lebih dari 5 juta kilo liter, terutama kalau program ini dapat ditingkatkan menjadi B40 atau B50, maka serapan minyak sawit mentah rakyat dapat ditingkatkan.

Selain itu, ujar dia, BUMN perkebunan dan anak perusahaannya yang mengolah hasil perkebunan harus didorong pemerintah untuk meningkatkan serapan TBS petani sawit rakyat tersebut.

Langkah ini, menurut Mulyanto, akan cukup menolong para petani sawit rakyat tersebut selama masa pelarangan ekspor CPO dan turunannya.

Untuk diketahui dari data Kementerian Pertanian, pada tahun 2019 luas lahan sawit rakyat sebesar 5,9 juta hektare atau sekitar 41 persen dari luas total lahan sawit nasional.

Sedangkan lahan BUMN hanya sebesar 4 persen. Sisanya sebesar 55 persen adalah lahan sawit dari swasta besar. Dengan kebijakan pelarangan ekspor, maka proporsi sawit rakyat yang terdampak dinilai cukup besar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasihan Petani Sawit di Mukomuko, Pabrik Beli TBS dengan Harga Murah

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan membentuk tim untuk mengawasi penerapan harga tandan buah segar (TBS) sawit di daerah ini.

"Pembentukan tim setelah lebaran, selanjutnya tim melakukan pengawasan dalam penerapan harga sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim perumus harga komoditi perkebunan provinsi," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Yandaryat, di Mukomuko, Jumat, dikutip Antara.

Pemerintah membentuk tim karena semua pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini membeli tandan buah segar kelapa sawit milik petani lebih murah dibandingkan sebelumnya, tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim perumus harga komoditi perkebunan provinsi.

Sebanyak 10 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini membeli tandan buah segar kelapa sawit dengan harga lebih murah dibandingkan sebelumnya setelah pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan ekspor RBD Palm Oil.

Ia mengatakan, tim terpadu ini melibatkan berbagai instansi terkait di daerah ini seperti Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat.

3 dari 3 halaman

Sanksi Menanti

Ia menyatakan, apabila ada perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah ini yang menetapkan harga sawit sepihak atau tidak sesuai dengan surat edaran gubernur, maka diambil langkah hukum.

Pemerintah setempat sebelumnya menerbitkan surat edaran bupati terkait dengan harga tandan buah segar kelapa sawit pasca-pengumuman kebijakan pemerintah terhadap pelarangan ekspor RBD Palm Oil.

Pemerintah setempat menerbitkan surat edaran bupati berdasarkan Permentan Nomor: 01/Permentan/KB.120/1/2018, surat Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 512/765/DTPHP/2022.

Ia mengatakan, bagi pabrik pengolahan kelapa sawit yang membeli tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu agar segera mengevaluasi kembali harga TBS kelapa sawit yang diberlakukan.

Ia menyatakan, apabila instruksi ini tidak dilaksanakan maka akan memberlakukan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.