Sukses

KKP Gaglkan Aksi Warga Morowali yang Jual Telur Penyu di Medsos

Tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan aksi jual beli telur penyu melalui media sosial. Praktik jual beli adalah kejahatan karena telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Jakarta, Kamis (5/5/2022).

Dalam keterangan persnya Adin menerangkan pelaku bernama AK merupakan warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. AK telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui sebagai pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi.

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Adin.

Tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE). Meskipun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.

“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Melaporkan

Dia mengatakan KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

"Kami mendorong masyarakat pengguna medsos dan marketplace-ecommerce untuk segera melaporkan kepada kami apabila menemukan unggahan jual beli satwa laut dilindungi pada platform tersebut," kata Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan Blue Economy yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia. Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

KKP mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan marketplace-ecommerce untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.

Sebelumnya, buntut dari dua penyu hasil tangkapan nelayan dua pekan lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur meminta warga meningkatkan kepedulian terhadap satwa dilindungi itu.

Kepala Resor Konservasi Wilayah (RKW) 11 BKSDA Pulau Bawean mengatakan, kedua ekor penyu sisik berjenis kelamin jantan itu dirawat di rumah warga sekitar 15 hari, lalu dilepas di Pantai Dusun Pajinggahan, Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

"Kami bersama warga serta aktivis perkumpulan peduli konservasi Bawean dan Masyarakat Adat Bawean (MAB) melepas dua penyu sisik itu," kata Syamsi di Gresik, Nur Syamsi, Selasa (22/3/2022), dilansir dari Antara,

Sebelum dilepas, dua penyu sisik (Eretmochelys imbricata) itu lebih dulu dilakukan pengukuran dan hasil pengukuran, yakni berat 3,4 kg, ukuran kerapas (panjang 34 cm lebar 31), panjang dari kepala 45 cm, panjang kaki depan 17 cm, kaki belakang 10 cm.

"Satunya berat 5,4 kg, ukuran kerapas (panjang 40 cm lebar 37), panjang dari kepala 53 cm, panjang kaki depan 21 cm, kaki belakang 13 cm," kata Syamsi.

Kepala Bidang Penelitian, Pendidikan, Pengembangan SDM dan Inovasi Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean Yusra menjelaskan penyu laut merupakan satwa dengan masa hidup yang sangat panjang.

"Waktu yang dibutuhkan untuk menjadi dewasa sangat lama dan kebanyakan jenis penyu berpindah-pindah dari habitat satu ke yang lainnya selama periode tertentu," katanya.

Migrasi yang dilakukan penyu, kata Yusra, jaraknya sangat jauh, baik saat menjadi tukik dan remaja maupun setelah mereka dewasa, dan merupakan fenomena umum pada penyu laut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.