Sukses

Aksi May Day Diundur 12 Mei 2022, Apa Saja Tuntutan Buruh?

KSPSI menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk mengubah aksi May Day atau Hari Buruh yang biasanya digelar pada 1 Mei ini menjadi 12 Mei 2022

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk mengubah aksi May Day  atau Hari Buruh yang biasanya digelar pada 1 Mei ini menjadi 12 Mei 2022.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan untuk menghormati nalam takbiran dan perayaan Idul Fitri yang jatuh bertepatan dengan May Day.

Andi Gani memastikan perayaan May Day pada 12 Mei nanti akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"KSPSI sebagai konfederasi buruh terbesar di Indonesia akan memusatkan perayaan May Day 12 Mei nanti di Patung Kuda dengan menurunkan massa buruh sebanyak 4-5 ribu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Andi Gani yang juga Pimpinan Buruh ASEAN (ATUC) ini menilai, perjuangan buruh Indonesia masih panjang karena ada beberapa masalah yang belum selesai diantaranya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Andi Gani meminta Klaster Ketenagakerjaan lebih baik dikeluarkan dari Omnibus Law serta membatalkan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Jika Klaster Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan di DPR, kata Andi Gani, penolakan pasti akan terus terjadi.

 

**Pantau arus mudik dan balik Lebaran 2022 melalui CCTV Kemenhub dari berbagai titik secara realtime di tautan ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengasahan RUU PPRT

Andi Gani menambahkan, dalam aksi May Day nanti, KSPSI juga meminta agar Pemerintah segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Pemerintah juga harus memberikan perlindungan maksimal untuk buruh migran dan anak buah kapal yang sedang bekerja di luar negeri," tegasnya.

Kemudian, Andi Gani meminta agar Pemerintah bisa mengendalikan harga-harga sembako.

Bukan hanya itu, Andi Gani mengapresiasi Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merespon positif masalah kisruh Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menerbitkan aturan baru yang mendengar aspirasi buruh.

3 dari 4 halaman

Ribuan Buruh Batal Gelar Aksi 1 Mei 2022, Takbiran Bos!

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mengundur peringatan May Day atau Hari Buruh yang biasa diselenggarakan pada 1 Mei, menjadi 12 Mei 2022.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, hal ini dilakukan lantaran kemungkinan malam takbiran Lebaran 2022 jatuh pada 1 Mei, bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional.

"May Day tahun ini akan digeser, karena kemungkinan bertepatan dengan malam takbiran. Jadi, kami minta seluruh anggota KSPSI merayakannya dengan doa bersama ditempat masing-masing," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Andi Gani memastikan perayaan hari buruh tetap akan dilakukan Kamis (12/5/2022). Rencanannya akan ada aksi massa 4-5 ribu buruh yang dipusatkan di Patung Kuda dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bukan hanya di Patung Kuda Jakarta saja, kata Andi Gani, di seluruh wilayah Indonesia juga akan menggelar aksi serupa.

"Setiap buruh yang akan merayakan May Day di 12 Mei nanti diwajibkan antigen dan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

3 Tuntutan

Kaum buruh akan membawa tiga tuntutan utama dalam aksi May Day nanti. Pertama, menolak revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya," jelasnya.

Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.

Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menambahkan, tuntutan yang akan disampaikan KSPSI dalam perayaan May Day mendatang sangat substantif berkaitan dengan kepentingan buruh.

"Misalnya ada upaya pembatasan serikat pekerja. Nanti kita lihat dulu draftnya dari Kemenaker. Kalau itu bertentangan, kita akan keras menolak," ucapnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.