Sukses

Realisasi Masih di Bawah Target, Kementan Gencarkan Peremajaan Sawit Rakyat

Kementerian Pertanian menyatakan siap mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR) yang pencapaiannya masih di bawah target yang diharapkan Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian menyatakan siap mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR) yang pencapaiannya masih di bawah target yang diharapkan Presiden Joko Widodo.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro menyatakan, target utama peremajaan sawit adalah kebun yang dikelola oleh rakyat.

Semenjak 2020, program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektare kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Setiap tahunnya pemerintah menargetkan 180 ribu hektare.

Namun demikian, target PSR belum tercapai, dari data Ditjen Perkebunan, realisasi PSR tertinggi seluas 92.066 hektare pada 2020, kemudian memasuki 2021, angka pencapaian PSR turun signifikan menjadi 27.747 hektare. Sedangkan pada 2022, hingga April realisasi PSR baru 1.582 hektare.

"Penurunan ini menjadi catatan bagi kami agar pencapaian tahun-tahun ke depan harus bisa mengakselerasi pelaksanaan PSR," ujarnya dalam webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang bertemakan Pola Kemitraan Mempercepat PSR dan Kesejahteraan Petani, dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).

Diakui Hendratmojo, pelaksanaan PSR untuk menjangkau kebun petani tidak lah semudah membalik telapak tangan. Dalam presentasinya diuraikan empat aspek permasalahan PSR yaitu legalitas lahan, dukungan stakeholder, minat pekebun, dan kelembagaan pekebun.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Realiasi PSR

Upaya pemerintah untuk meningkatkan realiasi PSR yakni mempermudah akses dan memperluas jangkauan PSR dengan difasilitasi dengan terbitnya Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam Permentan Nomor 3/2022, mekanisme pengusulan PSR dapat melalui dua jalur yaitu jalur dinas daerah kabupaten/kota dan jalur kemitraan.

"Adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR. Melalui jalur ini, kelompok tani (gapoktan) dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan lalu diusulkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," katanya.

Direktur Eksekutif Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono menyambut baik jalur kemitraan dalam PSR sebagai upaya melibatkan perusahaan dalam program PSR. Kemitraan antara perkebunan besar dengan petani sawit merupakan upaya strategis dalam rangka meningkatkan kinerja Industri sawit dengan menyinergikan kelebihan masing-masing pelaku usaha.

Dari 2016-2021, perusahaan sawit anggota Gapki yang menjadi mitra PSR berjumlah 68 perusahaan yang menggandeng 147 kelompok tani.

Mukti menuturkan dengan kelebihan perkebunan besar dalam pengelolaan kebun, pengolahan, pemasaran serta fasilitas lainnya, kerja sama kemitraan akan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan pendapatan petani pekebun.

 

 

 

3 dari 3 halaman

Penyebab Realisasi PSR Turun

Sekjen DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino, menepis anggapan bahwa petani tidak berminat ikut program PSR, sebab, petani generasi kedua memiliki ekspektasi tinggi terhadap kebun sawitnya yakni produksi yang lebih baik, nilai tambah tinggi, kepastian harga, dan legalitas lahan jelas.

Menurut dia, salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi PSR turun yakni legalitas kebun petani yang diklaim berada di kawasan hutan dan juga diklaim tumpang tindih dengan HGU perusahaan.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mendukung pola kemitraan dalam program PSR agar program Presiden Jokowi ini dapat mencapai target. Pola kemitraan ini dapat terlaksana asalkan posisi petani dan perusahaan saling setara. Kedua belah pihak diuntungkan bukan atas dasar belas kasihan.

Karena itu, ia menegaskan bahwa kemitraan harus yang saling menguntungkan, maka di dalam pola kemitraan harus didiskusikan secara utuh antara petani dengan mitra kerjanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.