Sukses

Eks Wamenkumham Tagih Janji Luhut Bentuk Satgas Tambang Ilegal

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memerangi maraknya tambang ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memerangi maraknya tambang ilegal.

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana berharap, agar langkah tersebut tidak hanya menjadi janji manis atau lip service.

"Upaya Menko Marves membentuk Satgas sebagai suatu langkah kebijakan tentu baik. Asal itu bukan hanya lip service yang di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Denny melalui keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Menurut dia, sektor pertambangan di Indonesia sarat dengan oligarki, dimana sejumlah pejabat pemerintahan ikut berbisnis tambang.

"Kalau bicara oligarki sumber daya alam, termasuk tambang ilegal, korupsi dan nepotisme di dalamnya, yang patut kita dikritisi adalah benturan kepentingan di mana pejabat kita punya bisnis tambang," bebernya.

Lebih lanjut, Denny dan timnya tengah melakukan berbagai upaya untuk mendorong aparat penegak hukum mengungkap dalang di balik kematian Jurkani.

Pada November 2021, Jurkani dianiaya hingga tewas saat mengadvokasi tambang ilegal yang masuk ke konsesi PT Anzawara Satria. Menurut Denny, sejauh ini polisi hanya berhasil membekuk pelaku lapangan, bukan aktor utama.

"Kita terus melakukan langkah-langkah untuk melawan oligarki yang koruptif terkait sumber daya alam. Kita menuntut dalang di balik pembunuhan Jurkani. Bukan hanya pelaku lapangan yang mesti ditangkap, tapi juga pelaku utamanya," tegas Denny.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Adapun penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan SDA Nasional.

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalamp enyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (8/4/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sedangkan, Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.

"Ketua, wakil ketua, ketua harian merangkap sebagai anggota," demikian bunyi Pasal 6 ayat (2).

Sementara untuk para Anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat. Sementara, perwakilan pemerintah daerah sebagai anggota tetap. Sedangkan, unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air.

"Perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas 6 Gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 tahun yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan darimenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," demikian seperti dikutip dari Pasal 6 ayat (4).

Dewan SDA Nasional sendiri dibentuk untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, dan tingkat wilayah sungai. Dewan SDA Nasional merupakan lembaga nonstrukturalyang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Dewan SDA Nasional mempunyai tugas Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional," jelas Pasal 5 ayat 1.

3 dari 3 halaman

Koordinasi

Dalam Pasal 5 ayat (2), dijelaskan bahwa Dewan SDA Nasional berfungsi untuk melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional. Kemudian, melakukan koordinasi dalam perumusan rancangan penetapan wilayah sungai serta perubahan penetapan wilayah sungai.

Selanjutnya, Dewan SDA Nasional melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkatnasional.

Lalu, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air.

Terakhir, koordinasi dengan dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/ kota, dan tim koordinasi PengelolaanSumber Daya Air wilayah sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Aturan ini diteken Jokowi pada 6 April 2022 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di tanggal yang sama. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 27.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.