Sukses

Klaim JHT Lebih Mudah dan Sederhana, Begini Caranya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, terdapat 7 hal yang diatur dalam regulasi baru JHT ini.

Liputan6.com, Jakarta - Masalah kliam Jaminan Hari Tua (JHT) sempat menuai kontroversi. Namun, hal tersebut telah dituntaskan melalui penyederhanaan aturan yang tertuang dalam regulasi baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagai informasi, regulasi baru soal Jaminan Hari Tua ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015 dan No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, terdapat 7 hal yang diatur dalam regulasi baru JHT ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun, yaitu dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.

“Ditambah pengaturan baru, bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja,” ,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari keterangan resminya, Kamis (28/4/2022).

Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Peserta yang Kena PHK

Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Namun terdapat penyesuaian dokumen administrasi agar lebih mudah dalam mengatur manfaat JHT bagi yang terkena PHK, diantaranya ada kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya; dan tanda terima laporan PHK dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

“Atau surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja, atau perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial,” jelas Menaker.

Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

Keenam, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta. Dan ketujuh, Pencabutan dan Penarikan Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker 19/2015 dan penarikan kembali Permenaker 2/2022, keduanya dinyatakan tidak berlaku.

 

3 dari 3 halaman

Penyederhanaan dan Kemudahan

Berikut penyederhanaan dan kemudahan klaim manfaat JHT, dalam regulasi yang baru:

1. Penyederhanaan dokumen administrasi

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang mengajukan klaim. Contoh: dokumen klaim bagi peserta mencapai usia pensiun, semula 4 dokumen menjadi 2 dokumen.

2. Tata Cara Pembayaran JHT

- Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.

- Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

- Penyampaian permohonan dan dokumen yang dilampirkan, dilakukan secara daring dan/atau luring.

- Penegasan mengenai pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

3. Ketentuan Tunggakan Iuran

BPJS Ketenagakerjaan dapat membayar manfaat JHT kepada Peserta sebesar iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan berikut hasil pengembangannya.

Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, akan ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja, yang kemudian akan diteruskan kepada Peserta atau ahli waris Peserta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.