Sukses

Tiket Pesawat Mahal Gila, Jakarta-Aceh Tembus Rp 9,6 Juta

Harga tiket pesawat terpantau mengalami kenaikan. Salah satunya untuk rute Jakarta-Aceh yang tembus hingga Rp 9,6 juta sekali jalan.

Liputan6.com, Jakarta Harga tiket pesawat terpantau mengalami kenaikan. Salah satunya untuk rute Jakarta-Aceh yang tembus hingga Rp 9,6 juta sekali jalan.

Sejumlah warganet mengeluhkan harga tiket pesawat yang mengalami kenaikan. Harga tinggi ini untuk keberangkatan 28-29 April 2022.

Mengutip salah satu aplikasi perjalanan, tiket Batik Air plus Wings Air dari Bandara Soekarno-Hatta sebesar Rp 9.698.700 untuk sekali jalan.

Harga ini berlaku untuk perjalanan satu kali transit di Bandara Kualanamu Medan.

Untuk keberangkatan langsung dari bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Sultan Iskandarmuda Banda Aceh hanya ada satu penerbangan. Harga tiket dipatok sebesar Rp 2.805.700 dengan maskapai Batik Air.

Sementara itu, harga berbeda terpantau untuk keberangkatan pada 30 april 2022. Meski, masih ada tiket pesawat yang dipatok sebesar Rp 9,6 jutaan.

Penerbangan maskapai Batik Air plus Wings Air dari Jakarta ke Aceh dipatok sebesar Rp 6.703.900. Harga ini terpantau untuk perjalanan satu kali transit di bandara Kualanamu Medan.

Namun masih ada tiket dengan harga Rp 9.698.700 dengan rute transit yang sama. Dengan waktu tunggu pesawat yang berbeda.

Sebelumnya, warganet di berbagai platform media sosial mengeluhkan tingginya harga tiket ini. Bahkan ada yang menyebut, harga tiket penerbangan ke London, Inggris lebih murah.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Trafik Pesawat

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi girang, lantaran masyarakat ikuti imbauan pemerintah untuk mudik Lebaran 2022 lebih awal.

Hal itu terlihat dari meningkatnya pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang yang sudah dimulai pada 22 April kemarin.

"Saya senang sekali hari ini, karena apa, jumlah pergerakan pesawat yang tadinya rata-rata 600 take of landing dalam satu hari, pada 22 April lalu mencapai 900an lebih. Ini berarti anjuran mudik lebih awal itu dilakukan oleh masyarakat," ungkap Menhub Budi Karya Sumadi, saat ditemui di Terminal 1 Bandara Soetta, Minggu (24/4/2022).

Pasalnya, masyarakat beranggapan bila berangkat mudik lebaran lebih awal ongkos yang dikeluarkan pun jauh lebih murah. Sebab, bila pilihannya berangkat pada diatas tanggal 25 April, harga tiket yang dikeluarkan pun lebih mahal.

"Dalam beberapa wawancara dengan yang mudik, memang mereka mengaku mudik lebih awal karena tarifnya lebih murah, karena kalau pesan tanggal 28 (April) ke atas, sudah enggak dapat mereka," jelas Menhub Budi Karya.

Okupansi Pesawat

Lalu, yang lebih mengembirakan lagi, lanjut Menhub, tingkat okupansi atau keterisian pesawat di musim Mudik Lebaran 2022 ini, hampir mendekati 100 persen. Dan jumlah tersebut akan terus naik mendekati puncak arus mudik dan balik lebaran.

"InsyaAllah ini berjalan dengan baik, anjuran mudik lebih awal dilakukan, jadi penerbangan semakin baik," ungkapnya.

Dia pun berpesan kepada petugas yang melayani penumpang pesawat agar tetap memperhatikan kenyaman penumpang. Seperti memberikan sikap sopan, gestur ramah, namun tetap memperlihatkan ketegasan.

3 dari 4 halaman

Menhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Harga tiket pesawat jelang mudik lebaran dipastikan akan lebih mahal. Hal ini lantaran Kementerian Perhubungan memperbolehkan maskapai untuk menaikkan harga tiket.

Pertimbangannya, adanya kenaikan harga minyak dan avtur dunia. Maka dari itu, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

“Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” ungkap Adita.

 

4 dari 4 halaman

Tidak Mengikat

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.

Lebih lanjut Adita menegaskan, ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. “Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.