Sukses

HEADLINE: Bongkar Pasang Kebijakan Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng, Solusi atau Tambah Masalah?

Pemerintah melarang ekspor CPO dan produk turunan termasuk bahan baku minyak goreng dengan harapan mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi gerah dengan masalah minyak goreng yang tak kunjung selesai. Selain harga tinggi, pasokan minyak goreng curah pun masih seret di beberapa daerah. Tindakan drastis dipilih Jokowi dengan mengumumkan kebijakan baru dengan harapan menyelesaikan masalah minyak goreng ini.

Tepatnya pada Jumat 22 April 2022 sore, usai menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri, Jokowi mengumumkan melarang ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng. Pelarangan ekspor ini mulai berlaku pada 28 April 2022.

"Telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," jelas dia seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi berjanji akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. Tujuan dari pelarangan ekspor ini cuma satu yaitu agar stok minyak goreng di dalam negeri tercukupi dengan harga terjangkau.

Dua hari kemudian pada Minggu 24 April 2022, rencananya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan rincian aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut. Namun rencana tersebut batal.

Menko Airlangga baru mengumumkan soal rencana pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng tersebut pada Selasa 26 April 2022 sore. Dalam konferensi pers, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB.

Namun ternyata, selang sehari kemudian aturan tersebut berubah kembali. Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah akhirnya melarang ekspor semua produk hasil kelapa sawit ke luar negeri. Produk tersebut Baik itu CPO, RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil.

Pengumuman ini meruntuhkan pengumuman sebelumnya yang hanya melarang ekspor beberapa produk saja yakni Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng.

"Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk semua produk baik itu RPO, RDB Palm Olein, Pome dan Use Coocking Oil," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Airlangga mengatakan detail larangan ekspor produk turunan CPO tersebut telah termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 28 April jam 00.00 WIB.

"Ini seluruhnya tercakup dalam Permendag dan berlaku malam ini jam 00.00 WIB sesuai arahan Presiden mulai tanggal 28 April," kata dia.

Kebijakan ini berlaku sampai harga minyak goreng curah di tingkat masyarakat terjual Rp 14.000 per liter. Termasuk ketersediaannya di pasar-pasar tradisional agar mudah diakses masyarakat dan para pelaku usaha mikro.

"Ini mulai berlaku per tanggal 28 April malam ini dan berlaku sampai harga minyak goreng curah bisa dicapai Rp 14.000 per liter," tegas dia.

Tak berselang lama setelah pengumuman dari Menko Airlangga. Presiden Jokowi ikut mengeluarkan video, Rabu (27/4/2022), kepala negara kembali menekankan bahwa pemerintah melarang kegiatan ekspor minyak sawit mentah (CPO) beserta seluruh produk turunannya. Kebijakan ini efektif berlaku Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Jokowi mengaku, keputusan ini diambil setelah pemerintah melakukan berbagai cara selama 4 bulan untuk mengatasi kelangkaan stok minyak goreng di pasar domestik. Namun, hasilnya tak berjalan sesuai rencana.

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah dengan lebih baik. Dengan lebih jernih," ungkap Jokowi.

"Saya sebagai presiden tak mungkin membiarkan itu terjadi. Sudah 4 bulan kelangkaan berlangsung, dan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan. Namun, belum efektif," tegas Jokowi.

Oleh sebab itu, ia menekankan, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri.

"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," imbuh Jokowi.

Sebelum mengambil keputusan ini, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengaku telah memperhatikan dengan seksama berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat, soal keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi pemerintah setiap membuat keputusan," seru Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Ada Pengusaha Membandel

Menteri Investasi/kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, larangan ekspor CPO ini tersebut merupakan respons dari sikap pengusaha yang tak mau menuruti kebijakan pemerintah dalam hal penyediaan minyak goreng di dalam negeri.

Sebenarnya banyak kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah yang memberikan keberpihakan kepada pengusaha. Namun ternyata tidak semua pengusaha tunduk pada aturan pemerintah. Sebaliknya, ingin mengatur negara demi kepentinganya belaka.

"Kalau sebagian pengusaha tidak mau (ikuti kebijakan pemerintah) maka pemerintah bisa memberhentikan pengusaha," kata dia.

Dia meyakini pemerintah memang tidak boleh semena-mena dengan pengusaha. Namun di sisi lain, pengusaha tidak boleh mengatur negara seenaknya saja.

"Pemerintah tidak boleh semena-mena dengan pengusaha tapi pengusaha ini jangan main-main juga sama pemerintah," kata dia.

Menurut Bahlil, sejak harga CPO meroket para pengusaha telah banyak meraup keuntungan. Pemerintah pun merasa tidak keberatan dengan hal tersebut, hanya saja meminta pengsuaha untuk tetap menjaga stok kebutuhan di dalam negeri.

"Pengusaha ini harus tahu diri, jangan jadi yang mengatur, karena keputusan ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat," kata dia.

Menteri Bahlil Lahadalia membantah adanya isu yang menyebut keuntungan pengusaha minyak goreng akan menjadi modal logistik di tahun politik beberapa waktu mendatang.

Mengingat harga komoditas CPO dunia sedang tinggi dan penjualannya di tingkat masyarakat dijual mengikuti nilai keekonomiannya.

"Kenaikan harga, kelangkaan minyak goreng dan keuntungan pengusaha tertentu untuk logistik politik itu tidak benar," kata Bahlil.

Dia meminta para pihak tertentu memberikan pernyataan yang objektif. Sebab pernyataan tuduhan tersebut bisa mengganggu stabilitas nasional. Sebaliknya, semua pihak harus satu suara untuk mendukung proses perbaikan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sampaikan statement yang memberikan dampak pada perbaikan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," katanya.

Merugikan Banyak Pihak

Ekonom dan Direktur Celios Bhima Yudhistira menilai, langkah pemerintah gonta ganti aturan ini sangat merugikan banyak pihak. Pertama yang dirugikan adalah pengusaha.

Dengan adanya perubahan berbagai aturan dari pertama hanya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan kemudian diubah kembali menjadi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya ini merupakan salah satu tidak adanya kepastian hukum kepada para pengusaha. 

"Ini kan merugikan karena pengusaha yang diminta itu kepastian hukum. Kalau berubah terus membuat investor tak mau tanam modal di sektor perkebunan di Indonesia lagi," terang dia kepada Liputan6.com, Rabu (27/4/2022). 

Dengan hilangnya kepercayaan dari investor ini tentu saja akan membuat pemilik modal tidak mau menanamkan dana ke Indonesia. Hal ini tentu saja akan berdampak lebih besar seperti melesetnya target investasi dan lainnya. 

Kerugian lain juga dialami para petani atau pekebun kelapa sawit. Dengan aturan yang berubah-ubah ini sudah berdampak besar ke mereka yaitu penurunan harga kelapa sawit. "Bahkan penurunannya bisa sampai 10 persen hingga 50 persen," jelas dia.

Dengan pelarangan ini juga membuat masalah rekan bisnis Indonesia seperti India dan China. Hal ini juga terjadi saat Indonesia melarang ekspor baru bara di awal tahun ini. 

3 dari 5 halaman

Harga Kelapa Sawit Langsung Anjlok

Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit turun drastis menjadi Rp 1.000 per kilogra, (kg) di tingkat petani di berbagai wilayah Indonesia. Hal itu imbas dari larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per 28 April 2022.

Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat, hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengumumkan penurunan harga pembelian TBS di beberapa wilayah.

Dari Provinsi Riau misalnya, Ketua DPW SPI Riau, Misngadi, menyebutkan penurunan harga TBS masih terus berlanjut hingga hari ini.

“Banyak PKS yang menetapkan penerimaan TBS sampai hari ini, mengingat besok kebijakan pemerintah sudah diberlakukan. Harga TBS di petani juga turun, di kisaran Rp1.500 – Rp1.600 per kg. Bahkan ada juga yang dibeli kurang dari Rp1.000 per kg,” kata Misngadi, dalam dalam konferensi Pers sikap Partai Buruh bersama Serikat Petani terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4/2022).

Hal serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Ketua DPW SPI Sumatera Utara, Zubaidah, mengatakan penurunan harga TBS cukup signifikan.

“Di tempat tinggal saya, di Asahan, harga TBS berada di kisaran Rp 1.500 – Rp 1.800 per kg. Penurunannya signifikan sekali mengingat di bulan-bulan sebelumnya, harga TBS cukup tinggi,” kata Zubaidah.

Sebenarnya, upaya untuk mengontrol harga TBS di tingkat petani terus dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, meminta perusahaan tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

Hal ini kembali dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, yang mengingatkan bahwa pembelian TBS sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 1 tahun 2018, sehingga tidak dibenarkan untuk membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.

Ketua Umum SPI Henry Saragih, menegaskan dinamika ini seharusnya tidak terjadi apabila pihak perusahaan ataupun korporasi sawit berlaku patuh dan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kasus mengenai menurunnya harga TBS di tingkat petani, ini kan sebenarnya sudah diperinci pemerintah bahwa yang dilarang ekspor adalah RBD Palm Olein, bukan CPO. Selain itu sudah diatur juga pedoman untuk pembelian harga TBS sesuai dengan wilayahnya masing-masing, sehingga tercipta keadilan harga. Masalahnya peraturan ini lagi-lagi tidak dipatuhi,” pungkas Henry.

 

4 dari 5 halaman

Tak Selesaikan Masalah

Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira, menilai diberlakukannya larangan ekpor ini tidak akan menyelesaikan masalah.

 “Apakah akan turun harga minyak goreng? Belum tentu, karena produsen akan kompensasi hilangnya pendapatan ekspor RBD olein dengan meningkatkan margin keuntungan minyak goreng khususnya kemasan. Jadi, harga minyak gorengnya akan sulit turun,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Rabu (27/4/2022).

Dia menjelaskan, kenaikan harga CPO di pasar internasional juga terjadi merespon pelarangan ekspor RBD Palm olein. Jika dicabut, harga sudah terlanjur tinggi dan akan menjadi acuan harga jual minyak goreng baru.

“Produsen juga bisa kurangi stok RBD olein yang berlimpah dengan sengaja tidak memproses RBD olein dan hanya fokus pada produk turunan CPO lainnya. Pertanyaan besarnya siapa yang akan menanggung ekses kelebihan pasokan RBD olein? Tentu pengusaha tidak mau ambil resiko stok menumpuk di gudang karena ada biaya tambahan,” ujar Bhima.

Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai berbagai kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng tidak berjalan efektif, seperti penetapan harga eceran tertinggi dan penetapan Domestic Market Obligation, dan DPO.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih, menjelaskan, DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan), dan DPO (Domestic Price Obligation, atau harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022).

“Gagalnya upaya atau kebijakan-kebijakan yang sebelumnya diambil pemerintah tidak terlepas dari andil perusahaan atau korporasi yang membangkang. Pemerintah dalam hal ini harus mengambil sikap tegas, mengingat mereka telah mengambil keuntungan secara sepihak dengan mengorbankan kesejahteraan nasib petani perkebunan rakyat,” kata Henry dalam konferensi Pers sikap Partai Buruh bersama Serikat Petani terkait larangan ekspor CPO, Rabu (27/4/2022).

Menurutnya, dinamika seputar mahalnya harga minyak goreng ini menunjukkan pentingnya perombakan tata kelola perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit di Indonesia.

“Ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola perkebunan dan industri sawit Indonesia. Dari tata kelola perkebunan, persoalan penguasaan ketimpangan dan pemilikan tanah, izin, ataupun konsesi ini timpang. Dominasi oleh perusahaan dan korporasi tidak terelakkan,” jelasnya.

5 dari 5 halaman

Inilah Permendag Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya mulai Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Aturan ini pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).

Namun, dalam aturan yang diundangkan pada Rabu (27/4/2022) ini tidak dicantumkan larangan ekspor produk minyak goreng seperti yang diutarakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

Adapun CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO jadi bagian tak terpisahkan dari aturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng ini.

Permendag 22/2022 pun bakal mengenakan sanksi kepada pihak-pihak yang bersikukuh melakukan ekspor produk CPO dan turunannya.

"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 Permendag 22/2022.

Pelaksanaan larangan sementara ekspor sebagaimana diatur dalam Permendag ini akan dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi dapat dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Kendati begitu, pengecualian diberikan untuk produk CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, untuk tetap dapat melaksanakan kegiatan ekspornya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.