Sukses

Pengusaha Bandel, Akhirnya Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng ini tidak akan memengaruhi realisasi investasi yang masuk ke dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng milai 28 April 2022. Larangan ekspor bahan baku minyak goreng ini dijalankan hingga harga minyak goreng di dalam negeri stabil di Rp 14 ribu per liter. 

Menteri Investasi/kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa larangan ekspor bahan baku minyak goreng ini tidak akan memengaruhi realisasi investasi yang masuk ke dalam negeri.

Pelarangan ekspor Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) tersebut merupakan sikap tegas pemerintah kepada pengusaha yang tidak mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas harga minyak goreng di Tanah Air.

"Saya ingin sampaikan pilihan pemerintah stop sementara ekspor bahan baku minyak goreng ini pilihan terbaik dari yang terjelek dari yang ada," kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Bahlil mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo melarang ekspor RDB Palm Olein tersebut merupakan respons dari sikap pengusaha yang tak mau menuruti kebijakan pemerintah dalam hal penyediaan minyak goreng di dalam negeri. Banyak kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah yang memberikan keberpihakan kepada penguasaha.

Hanya saja tidak semua pengusaha tunduk pada aturan pemerintah. Sebaliknya, ingin mengatur negara demi kepentinganya belaka.

"Kalau sebagian pengusaha tidak mau (ikuti kebijakan pemerintah) maka pemerintah bisa memberhentikan pengusaha," kata dia.

Dia meyakini pemerintah memang tidak boleh semena-mena dengan pengusaha. Namun di sisi lain, pengusaha tidak boleh mengatur negara seenaknya saja.

"Pemerintah tidak boleh semena-mena dengan pengusaja tapi pengusaha ini jangan main-main juga sama pemerintah," kata dia.

Menurut Bahlil, sejak harga CPO meroket para pengusaha telah banyak meraup keuntungan. Pemerintah pun merasa tidak keberatan dengan hal tersebut, hanya saja meminta pengsuaha untuk tetap menjaga stok kebutuhan di dalam negeri.

"Pengusaha ini harus tahu diri, jangan jadi yang mengatur, karena keputusan ini untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat," kata dia.

Dia tak ingin Indonesia sebagai negata terbesar pemilik CPO namun mengalami kelangkaan minyak goreng. "Jangan kita jadi ekportir CPO terbesar dunia tapi bahan bakunya di dalam negeri tidak ada," ungkapnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan CPO, Ini Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng yang Dilarang per 28 April 2022

Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelarangan tersebut akan berlaku mulai 28 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini dalam rangka untuk menstabilkan harga minyak goreng curah agar sesuai HET yaitu Rp 14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Tindak Lanjut Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng, Secara Virtual, Selasa (26/4/2022).

Menko Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional. Sebab, hingga kini di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.

“Untuk itu seperti apa dijelaskan oleh bapak presiden telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refined bleached, and deodorized atau RBD palm Olein. Jadi istilah teknisnya RBD palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sejak tanggal 28 April pukul 00.000 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter,” jelas Menko Airlangga.

Menyusul kebijakan ini, Peraturan Menteri Perdagangan juga akan diterbitkan. Demikian pula dari Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan. Pelarangan untuk produk RBD palm olein berlaku untuk 3 kode Harmonized system, yaitu HS 1511 9036, HS 1511 9037, HS 1511 9039.

“Jadi, adapun untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar. Jadi, sekali lagi yang dilarang adalah RBD Palm olein yang HS nya ujungnya 36, 37 dan 39,” ucapnya.

3 dari 3 halaman

Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan larangan ekspor RBD Palm Olein ini diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Larangan ekspor RBD Palm olein, ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein, dan Bea Cukai yang akan terus memonitor seluruh aktivitas-aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret, sehingga tentu dari seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai.

Kemudian pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas pangan, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus juga selama libur idul fitri nanti.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan, dengan perkembangan situasi yang ada,” katanya.

Menko menegaskan kembali, jangka waktu larangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan yaitu Rp 14. 000 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.