Sukses

Ekspor CPO Tak Dilarang, tapi Pabrik Sawit Jangan Turunkan Harga ke Petani

Kementan meminta kepada para Gubernur untuk menindak pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menurunkan harga tandan buah segar (TBS) petani secara sepihak

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan menginstruksikan kepada para gubernur agar memperingatkan, bahkan memberi sanksi untuk pabrik kelapa sawit (PKS) yang telah menurunkan harga tandan buah segar (TBS) petani secara sepihak.

Instruksi ini merespon keputusan sepihak pabrik kelapa sawit yang menurunkan secara sepihak harga TBS petani di kisaran Rp 300-1.400 per kg.

Arahan tersebut diberikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 165/kb.020/e/04/2022, ditujukan kepada para gubernur yang di wilayah kerjanya terdapat pabrik sawit.

"Kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi)," tulis Plt Dirjen Perkebunan Ali Jamil dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (27/4/2022).

Ali Jamil lantas mendorong kepala daerah, untuk memberi peringatan atau sanksi kepada pabrik kelapa sawit yang melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018.

Di sisi lain, Kementan juga menegaskan, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Larangan ekspor hanya diterapkan pada refined, bleached, deodorized atau RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit.

"Pelarangan ekspor hanya diterpakan pada RBD palm olein (tiga pos tarif); 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram), 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60), dan 1511.90.38 (lain-lain)," terang Ali Jamil.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Diminta Pangkas Ekspor Sawit demi Lawan Lonjakan Harga Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengusulkan pemerintah mengurangi ekspor kelapa sawit atau crude palm oil untuk mengatasi harga minyak goreng yang melambung di dalam negeri.

Hal itu disampaikan dalam RDPU dengan beberapa asosiasi minyak, di antaranya Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Ketua Umum Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI).

Kemudian, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) INACOM, Rabu (19/1/2022).

"Tinggal mengurangi pasar ekspor untuk diwajibkan mengisi kebutuhan dalam negeri dulu karena CPO (Crued Palm Oil) ini kan produksinya Indonesia. Masa ekspor yang kita kasih kesempatan dulu?" kata Andre.

Menurut dia, ekspor kelapa sawit dikurangi demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dia menegaskan tidak peduli dengan harga kelapa sawit tembus diangka Rp 15 ribu per kg, yang terpenting kebutuhan masyarakat diutamakan.

“Mohon maaf kita enggak peduli harga CPO ini Rp 15 ribu atau berapa, tapi bagaimana rakyat Indonesia ini harus dikedepankan,” tegasnya.

3 dari 3 halaman

Harga CPO Termahal dalam Sejarah

Direktur Utama PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) INACOM, Rahmanto Amin Jatmiko, menyebut saat ini harga Kelapa sawit atau Crude palm oil (CPO) tertinggi sepanjang sejarah mencapai Rp 15.000 per kg.

“Saat ini kita tahun harga CPO the highest sepanjang sejarah, bahkan hari ini di harga KPBN yang barusan rilis harganya mencapai Rp 15 ribu per kg, ini harga tertinggi,” ujar Rahmanto.

Di KPBN sendiri mempunyai mekanisme tender yang sifatnya terbuka dan transparan untuk menentukan harga jual produk CPO, yang selanjutnya menjadi acuan dari pasar CPO di Indonesia.

Karena CPO merupakan komoditi global, maka KPBN memonitor harga CPO berdasarkan market internasional. Saat ini referensi KBPN adalah pasar derivatif Malaysia (MDEX).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.