Sukses

Terkuak, 173 Perusahaan di Jawa Barat Belum Bayar THR Lebaran 2022

Pada 2021, terdapat 148 perusahaan yang menunda atau mencicil THR Lebaran, sementara di Jawa Barat terdapat total 73.466 perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 173 perusahaan di Jawa Barat tercatat belum membayar Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2022.

Perihal THR Ini diungkapkan Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta, di Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

"Atas kondisi tersebut, kami dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti pelaporan tersebut," kata dia melansir Antara.

Ditemui seusai menghadiri acara Japri (Jabar Punya Informasi) Edisi "Kesiapan Menghadapi Libur Lebaran di Jawa Barat", Joao mengatakan temuan tersebut diketahui dari 305 pelaporan melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI berdasarkan update 25 April 2022.

Dia mengatakan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyatakan pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan tepat waktu dan dalam jumlah yang utuh atau tidak dicicil.

Hal ini, berbeda dengan dua tahun ke belakang saat ada keringanan pembayaran THR secara dicicil karena kondisi pandemi.

"Jadi pemantauan dini pembayaran THR yang kami lakukan, sebanyak 1.363 perusahaan menyatakan bersedia bayar THR. Tapi kami masih mendapat pengaduan melalui website Kementerian, ada 173 masuk ke website pengaduan THR," jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan kembali data tersebut dan melakukan langkah koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten dan kota.

Nantinya akan dipilah perusahaan mana yang menyatakan membayar sesuai aturan, perusahaan mana yang menyatakan akan menunda pembayarannya.

"Yang pertama ialah kami melakukan pembinaan dan secara bipartit, sebelum langkah pemeriksaan. Apabila ternyata perusahaan tetap tidak bayar dan tidak patuh akan ada pengawas melakukan pemeriksaan. Karena pembayaran THR itu normatif dan ada sanksi kalau tidak dilakukan," kata dia.

Pada tahun 2021, terdapat 148 perusahaan yang menunda atau mencicil THR, sementara di Jawa Barat terdapat total 73.466 perusahaan.
 
 
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Dilayani Posko THR Kemnaker, Pekerja Bisa Lapor ke Ombudsman

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2022. Ribuan konsiltasi dan pengaduan telah masuk. Ombudsman Republik Indonesia (RI) pun melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Posko THR 2022.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendorong para pekerja untuk aktif melaporkan apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR. Menurutnya, penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, ditulis Sabtu (23/4/2022).

Dia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.

Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.

Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik. Selain itu, Ombudsman menilai perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi.

"Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Untuk itu, Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. "Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," tutupnya.

 

3 dari 3 halaman

H-7 Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 3.857 Laporan

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 3.857 laporan pemberian THR selama periode 8-25 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.627 pengaduan online.

“Dari 2.230 konsultasi yang masuk, sebanyak 1.759 konsultasi telah terselesaikan dan masih ada 471 yang masih dalam proses,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, kepada Liputan6.com, Selasa (26/4/2022).

Sementara itu, dari 1.627 pengaduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan sebanyak 727 aduan, THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 758 aduan, dan THR terlambat dibayarkan sebanyak 142 aduan.

Chairul memastikan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Bagi masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh, untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Keberadaan posko THR keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi Pemerintah, agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan, sesuai ketentuan yang ada adanya.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • Menunggak THR