Sukses

Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor Vaksin Rp 8,94 T Demi Genjot Vaksinasi

Kementerian Keuangan membebaskan pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) membebaskan pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung program vaksinasi nasional untuk mencapai herd immunity di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, menjelaskan, di tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp893 miliar, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) sebesar Rp174 miliar.

Dari total nilai realisasi, impor vaksin masih mendominasi sebesar 81 persen, diikuti alkes 19 persen, seperti obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan.

Sedangkan, untuk periode November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai berhasil memfasilitasi impor vaksin sebanyak 506,60 juta dosis, terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi.

Nilai impornya mencapai Rp47,40 triliun, dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar Rp8,94 triliun. Dikutip dari laman covid19.go.id hingga 31 Maret 2022 lalu, telah dilakukan vaksinasi kepada 196,53 juta orang atau sebanyak 378,08 juta dosis.

Selain fasilitas fiskal, Bea Cukai juga memberikan percepatan pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Aplikasi ini mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.

Bea Cukai bersama LNSW (Lembaga National Single Window) membangun portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk,” kata Hatta Wardhana, dikutip dari laman Kemenkeu, Selasa (26/4/2022).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dashboard BNPB

Lebih lanjut, juga terdapat Dashboard BNPB, merupakan sistem yang membantu pengguna fasilitas dalam memantau perkembangan proses pengajuan Rekomendasi BNPB yang menjadi syarat pengajuan impor alkes untuk penanganan Covid-19.

“Bea Cukai sendiri telah membangun Sistem Aplikasi Tanggap Covid, sebuah aplikasi berbasis web untuk pelayanan penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan bea masuk dan bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP),” jelas Hatta.

Harapannya, berbagai fasilitas tersebut dapat semakin dimanfaatkan sehingga mampu memberikan dampak positif yang lebih banyak kepada masyarakat, baik dalam penanganan kesehatan maupun kondisi pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

“Pahami segala prosedur dan manfaatkan fasilitasnya! Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225. Mari bersama-sama bantu pemerintah dalam upaya pemulihan ini,” pungkas Hatta.  

 

3 dari 4 halaman

Indonesia Impor Vaksin Rp 51 Triliun Sepanjang Januari-November 2021

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor produk farmasi pada November 2021 sebesar USD 502,1 juta. Angka ini naik dari nilai impor pada Oktober 2021 sebesar USD 314,3 juta.

Kepala BPS, Margo Yuwono menyebut tingginya impor farmasi tersebut salah satunya berasal dari impor vaksin Covid-19.

"Komoditas impor vaksin cukup tinggi di bulan November, " kata Kepala BPS, Margo Yuwono di Jakarta, Rabu (15/12).

Margo mengatakan tiga negara terbesar yang impor produk farmasi ke Indonesia yakni China, Belanda dan Spanyol. China menjadi negara yang mengekspor vaksin ke Indonesia.

"Impor farmasi ini dari China, Belanda dan Spanyol, " katanya.

Berdasarkan data BPS, total impor produk vaksin dari Januari hingga November tercatat sebesar USD 3,56 miliar atau sekitar Rp 51 triliun (kurs 14.337 per dolar AS). Angka ini lebih tinggi dari capaian tahun lalu dengan periode yang sama yakni USD 1,04 miliar.

Sebagai informasi, nilai impor Indonesia pada November 2021 mencapai USD 19,33 miliar atau setara Rp 276,77 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 18,63 persen dibandingkan pada bulan Oktober 2021 yang hanya mencapai USD 16,29 miliar.

Berdasarkan komoditasnya, nilai impor migas pada November 2021 sebesar USD 53,3 miliar. Tumbuh 59,37 persen dibandingkan pada Oktober 2021.

Impor non migas Indonesia juga mengalami kenaikan 13,25 persen dibandingkan Oktober 2021. Nilainya menjadi USD 16,30 miliar dolar. 

4 dari 4 halaman

Vaksinasi di Daerah Rendah, Pengusaha Minta Swasta Dilibatkan Impor Vaksin Covid-19

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta keterlibatan peran swasta dalam pelaksanaan impor vaksin Covid-19.

Menurut Ketua BPD DKI Jakarta Sutrisno Iwantono, penting untuk meningkatkan stok vaksin guna mempercepat pelaksanaan dan pemerataan vaksinasi di tanah air.

"Sebab, kan selama ini vaksinasi di daerah masih rendah, sementara di DKI Jakarta vaksinasi cukup tinggi. Jadi, untuk mengejar kecepatan dan mendorong pemerataan perlu untuk melibatkan banyak pelaku juga swasta untuk impor vaksin ya," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Senin (23/8).

Sutrisno menambahkan, percepatan dan pemerataan vaksinasi juga penting untuk menyelamatkan bisnis hotel di ibu kota. Alasannya, mayoritas tamu yang menginap di hotel Jakarta berasal dari luar ibu kota.

"Sedangkan, ketentuan sekarang setiap tamu hotel Jakarta harus menunjukkan kartu vaksin. Ini menjadi persoalan yang harus diselesaikan agar bisnis dan pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan," terangnya.

"Jadi, kita ingin pemerintah memberi ruang lebih bagi swasta untuk menjadi juga importir vaksin. Sehingga kesediaan vaksin bisa lebih banyak untuk mendorong percepatan dan pemerataan vaksinasi di daerah-daerah," tukasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.