Sukses

Jadwal Cuti Lebaran 2022, Catat Lagi!

Buat yang ingin tahu, berikut jadwal cuti lebaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pekan depan, umat Muslim di seluruh Indonesia akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran. Pemerintah pun sebelumnya telah mengumumkan jadwal cuti Lebaran 2022 bagi masyarakat.

Tanggal libur dan cuti Lebaran tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam konferensi pers daring di laman Youtube Sekretariat Presiden pada 6 April 2022.

"Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Juga menetapkan cuti bersama Idul fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi, dikutip Selasa (26/4/2022).

Berikut adalah rincian cuti bersama Lebaran 2022 :

- Jumat 29 April 2022

- Rabu, 4 Mei 2022

- Kamis, 5 Mei 2022

- Jumat, 6 Mei 2022

Diketahui bahwa kebijakan cuti bersama Lebaran 2022 diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur oleh lebih rinci melalui keputusan bersama menteri menteri terkait," jelas Jokowi.

PNS boleh cuti sebelum atau sesudah Lebaran

Adapun Kementerian PANRB yang menerbitkan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan cuti bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada masa Lebaran 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE ini, juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada PNS di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dikutip dari SE tersebut, meski demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022

Hari libur nasional dan cuti bersama 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.

Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022:

Hari Libur Nasional 2022

1. 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

2. 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongsili

3. 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

5. 15 April: Wafat Isa Al Masih/Wafat Yesus Kristus

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

8. 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

9. 26 Mei: Kenaikan Isa Al Masih/Kenaikan Yesus Kristus

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

12. 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesoa

14. 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2022

1. 29 April, 4 Mei, 5 Mei, 6 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

3 dari 3 halaman

Jokowi Himbau Calon Pemudik Lebaran 2022 Segera Dapatkan Vaksin Booster

Cuti bersama ini pun dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga di kampung halaman.

Namun, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan, pandemi Covid-19 saat ini masih belum sepenuhnya selesai. 

Maka dari itu, Jokowi menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melengkapi vaksin booster, menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, serta selalu mengenakan masker saat di tempat umum atau kerumunan saat libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Jokowi memperkirakan jumlah pemudik pada mudik Lebaran tahun ini sebanyak 85 juta orang, dan pemudik dari Jabodetabek diperkirakan 14 juta orang".

Sementara pemudik yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen. 

"Tentunya pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan aman dan nyaman," tuturnya.

Diketahui bahwa sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mengumumkan tahun ini masyarakat diperbolehkan untuk mudik Lebaran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.