Sukses

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali sampai 9 Mei 2022

Pemerintah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) seminggu menjelang Lebaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) seminggu menjelang Lebaran 2022. Hal in imerupakan langkah dan strategi pengendalian pandemi Covid-19. Pemerintah juga mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Kasus Aktif Nasional berjumlah 17.631 kasus, turun 96,99 persen dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus. Sedangkan, Kasus Kematian Harian Nasional sebanyak 33 kasus, turun 91,77 persen dari puncak kasus kematian di tanggal 8 Maret 2022 sebanyak 401 kasus.

Kasus Harian di luar Jawa-Bali konsisten menunjukkan tren penurunan, per 24 April 2022 sebesar 80 kasus atau 20,94 persen dari Kasus Harian Nasional, dan Kasus Aktif sebanyak 3.880 kasus atau 22,01 persen dari total 17.631 Kasus Aktif Nasional.

“Namun demikian, Kasus Aktif di Lampung dan Sumatera Barat relatif lebih tinggi daripada daerah lain, meskipun juga mengalami tren penurunan kasus. Kasus Aktif tertinggi terdapat di Provinsi Lampung dengan 964 kasus,” jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4/2022). 

Secara umum, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (BOR) Covid-19, TT Isolasi dan ICU di luar Jawa-Bali relatif terkendali, tetapi BOR Covid-19 dan Isolasi tertinggi ada di Provinsi Papua yakni 8 persen. Untuk BOR ICU tertinggi terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah yakni 29 persen.

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, Transmisi Komunitas terus terjaga rendah di Level 1, dengan TK Kasus Konfirmasi dan Tingkat Kematian pada 27 Provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di Level 1.

Namun, masih ada 14 Provinsi yang memiliki Kapasitas Respon “Terbatas” akibat Testing atau Tracing yang terbatas pula, dan 10 Provinsi lain di kategori “Sedang”, dan 3 Provinsi “Memadai”.

Perkembangan Level Asesmen Provinsi, yakni: Level Asesmen 4 (0 Provinsi), Level Asesmen 3 (5 Provinsi), Level Asesmen 2 (20 Provinsi), dan Level Asesmen 1 (2 Provinsi yakni Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat).

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Menko Airlangga.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

 Vaksinasi

Per 24 April 2022, masih ada 2 Provinsi yang capaian Vaksinasi Dosis-1 masih di bawah 70 persen yaitu Papua Barat dan Papua. Vaksinasi Dosis-2 sudah ada 22 Provinsi yang mencapai lebih dari 70 persen, dan 15 Provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali.

Sementara, Vaksinasi Dosis-3 (booster) ada 25 Provinsi yang sudah mencapai di atas 10 persen, dengan 18 Provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali.

Kalau untuk Vaksinasi Lansia Dosis-1, hanya tinggal 8 Provinsi yang pencapaiannya masih di bawah 70 persen, dan Vaksinasi Lansia Dosis-2 baru ada 6 Provinsi yang berhasil mencapai di atas 70% dengan 2 di antaranya berada di luar Jawa-Bali.

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, Transmisi Komunitas terus terjaga rendah di Level 1, dengan TK Kasus Konfirmasi dan Tingkat Kematian pada 27 Provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di Level 1. Namun, masih ada 14 Provinsi yang memiliki Kapasitas Respon “Terbatas” akibat Testing atau Tracing yang terbatas pula, dan 10 Provinsi lain di kategori “Sedang”, dan 3 Provinsi “Memadai”.

Perkembangan Level Asesmen Provinsi, yakni: Level Asesmen 4 (0 Provinsi), Level Asesmen 3 (5 Provinsi), Level Asesmen 2 (20 Provinsi), dan Level Asesmen 1 (2 Provinsi yakni Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat).

Sementara, hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota yang masuk Level 4, kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat. Rinciannya sbb:

• Situasi Covid-19 Level 4 terdapat 0 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota).

• Situasi Covid-19 Level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota).

• Situasi Covid-19 Level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 278 Kabupaten/Kota).

• Situasi Covid-19 Level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 103 Kabupaten/Kota).

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yaitu dari 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Menko Airlangga.

 

3 dari 3 halaman

Kriteria Penerapan

Kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali yaitu berdasarkan “Level Situasi Pandemi Covid-19” yang memperhitungkan Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, Rawat Inap) serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR).

Selanjutnya, juga dilihat berdasarkan Tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45%), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60%). Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan Jumlah

HM.4.6/210/SET.M.EKON.3/4/2022 Penduduk kurang dari 200 ribu orang dan memiliki Kasus Konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk.

Komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April

– 9 Mei 2022 adalah:

• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota.

• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota.

• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.