Sukses

227 Perusahaan Tak Terima Izin Usaha Pertambangannya Dicabut Pemerintah

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan terdapat 227 perusahaan yang menyatakan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan terdapat 227 perusahaan yang menyatakan keberatan atas pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dari total 1.118 IUP yang dicabut terhitung hingga 24 April 2022.

“Satgas membuka ruang kalau ada teman-teman saya yang mau melakukan proses keberatan monggo lewat satgas. Dari yang melakukan keberatan sudah ada 227 perusahaan, dan 160 perusahaan kita undang untuk melakukan klarifikasi,” kata Bahlil dalam keterangan pers Perkembangan Proses Pencabutan IUP, IPPKH, HGU, dan HGB, Senin (25/4/2022).

Diketahui, Kementerian Investasi bersama Kementerian ESDM sudah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau 53,8 persen dari target rekomendasi IUP yang akan dicabut 2.078 izinnya.

Dari 1.118 IUP yang telah dicabut itu terdiri dari Nikel 102 IUP atau setara 161.254 Hektar, Batu bara 271 IUP atau setara 914.136 hektar, tembaga 14 IUP seluas 51.563 hektar, Bauksit 50 IUP seluas 311.294 hektar, timah 237 IUP seluas 374.031 hektar, kemudian emas 59 IUP seluas 529.869 hektar, dan mineral lainnya 385 IUP setara 365.296 hektar.

Lanjut, ketika sudah dilakukan klarifikasi kemudian ternyata pengusahanya benar, maka pihaknya harus kembalikan posisi IUP-nya melalui mekanisme pengambilan keputusan yang ada pada Pemerintah dan Satgas, dalam hal ini di Kementerian Investasi dan Kementerian ESDM.

“Ini untuk menghilangkan rasa ketidakadilan, saya sebagai mantan pengusaha tahu betul jangan semena-mena terhadap pengusaha. Tapi pengusaha juga jangan main-main, kita ingin untuk melakukan penataan dengan asas keseimbangan,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Pandang Bulu

Bahlil menegaskan, pihaknya melakukan pencabutan IUP ini tidak pandang bulu. Pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapapun, bahkan terhadap teman-teman, sahabat, maupun saudara yang ada hubungan dengan Bahlil.

“Kami melakukan pencabutan IUP ini tidak pandang bulu,  ada teman-teman saya yang sebagian di grup mantan perusahaan saya. Itu dicabut juga, karena saya jujur saja tidak membaca nama perusahaan saya tidak mau ada konflik, saya hanya membaca diktum bunyi dari suratnya dan ditandatangani. Salah satu IUP sahabat saya tercabut kalau salah. Ini tidak ada perlakuan istimewa kepada siapapun,” tegasnya.

Adapun mekanisme penyampaian keberatan pelaku usaha atas pencabutan IUP:

1. Pelaku usaha mengajukan surat keberatan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

2. melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi SK Pencabutan IUP kepada pelaku usaha.

3. Pelaku usaha diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung, bukti pemenuhan kewajiban, maupun justifikasi terkait kegiatan usaha atas IUP yang telah dicabut.

3 dari 4 halaman

Selain IUP, Pemerintah Juga Bakal Cabut Izin Usaha Kehutanan Seluas 3 Juta Hektare

Selain mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemerintah juga akan mencabut izin usaha di sektor kehutanan. Luasan izin usaha yang bakal dicabut mencapai lebih dari 3 juta hektare. 

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, pencabutan izin usaha di sektor kehutanan ini dilakukan karena lahan tidak digunakan sesuai dengan izin yang diajukan. 

Sejauh ini BKPM tengah berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan izin-izin usaha tersebut.

"Karena kami menemukan di lapangan hanya memegang izin konvensi tetapi tidak membangun kebun, tidak membangun industri," katanya dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).

Parahnya, izin usaha diberikan pemerintah kepada para pengusaha itu justru dipakai hanya untuk orang sewa jalan. Atau izinnya dikasih, kemudian digadaikan ke bank.

"Uangnya diambil kerjaannya tidak jalan.Tidak Bisa lagi kayak begini-begini," katanya.

4 dari 4 halaman

Perintah Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan. Hal tersebut dilakukan hasil dari evaluasi secara menyeluruh terkait izin-izin pertambangan yang tidak dijalankan dengan baik serta tidak sesuai dengan peruntukan.

"Kita cabut. Pertama hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut," kata Jokowi dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2021).

Jokowi menjelaskan izin tersebut dicabut lantaran tidak pernah menyampaikan rencana kerja, kemudian izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.

Hal tersebut menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.