Sukses

Isma Yatun dan Agus Joko Pramono Resmi Dilantik Jadi Ketua dan Wakil Ketua BPK

Isma Yatun menggantikan Ketua BPK sebelumnya, Agung Firman Sampurna yang masa jabatannya telah berakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Isma Yatun dan Agus Joko Pramono resmi menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keduanya mengucapkan sumpah jabatan dan janji di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Kamis 21 April 2022.

Pengambilan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dikutip dari keterangan tertulis, BPK, Jumat (22/4/2022), pengucapan sumpah jabatan ini disaksikan oleh para Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara (Anggota BPK) serta pelaksana di lingkungan BPK, meliputi pejabat struktural dan fungsional.

Tampak hadir pula para undangan lainnya, di antaranya pimpinan BPK periode sebelumnya, Anggota DPR RI, dan pimpinan kementerian/lembaga.

Isma Yatun menggantikan Ketua BPK sebelumnya, Agung Firman Sampurna yang masa jabatannya telah berakhir.

Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih berdasarkan musyawarah dan mufakat dalam sidang Anggota BPK yang dituangkan dalam Keputusan BPK Nomor 2/K/I-XIII.2/4/2022.

Isma Yatun sebelumnya pernah menjadi Anggota V BPK (April 2017 - Oktober 2019), dan Anggota IV BPK (Oktober 2019 - April 2022).

Sedangkan Agus Joko Pramono pernah menjabat sebagai Anggota III BPK (Agustus 2013 - Oktober 2014), Anggota II BPK (Oktober 2014 - Oktober 2019), dan Wakil Ketua BPK (Oktober 2019 - April 2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembagian Tugas

Selain memilih Ketua dan Wakil Ketua, sidang tersebut juga menetapkan pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota I sampai dengan VII.

Adapun pembagian tugas dan wewenang Anggota BPK sebagai berikut:

Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I,

Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II,

Achsanul Qosasi sebagai Anggota III/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III,

Haerul Saleh sebagai Anggota IV/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV,

Pius Lustrilanang sebagai Anggota VI/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI,

Hendra Susanto sebagai Anggota VII/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII.

3 dari 3 halaman

Isma Yatun dan Haerul Saleh Lolos Fit and Proper Test Anggota BPK

Isma Yatun dan Haerul Saleh lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2022-2027 yang diselenggarakan oleh Komisi XI DPR RI. Proses selanjutnya nama Isma Yatun dan Haerul Saleh akan dibawa ke rapat Paripurna.

“Suara terbanyak ada pada Isma Yatun 46 dan Haerul Saleh 37, dapat disetujui,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

Isma Yatun dan Haerul Saleh berhasil mengungguli 11 calon anggota BPK RI lainnya yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Kamis dan Jumat (17-18 Mei).

Dari hasil voting yang diberikan oleh 112 anggota Komisi XI yang hadir di Gedung DPR RI tersebut, dua calon anggota lainnya yakni Osbal Saragi Rumahorbo dan Dori Santosa mendapat perolehan suara masing-masing 18 dan 11 suara.

Sedangkan calon anggota lainnya yakni Priyono Dwi Nugroho, Moza Pandawa Sakti, Yves S. Palambang, Kukuh Prionggo, Syafri Adnan Baharudin, Dadang Suwanda, Adrin Guntura, Firmasnyah dan Rachmat Manggala Purba tidak mendapatkan suara.

“Dengan demikian berakhir sudah pengambilan keputusan kita pemilihan anggota BPK pada malam hari ini. Terima kasih atas kehadiran Bapak Ibu semua dengan demikian rapat internal saya tutup,” ujar Dito.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.