Sukses

Buntut Mobil Tertabrak KRL di Citayam, KAI Bakal Polisikan Pengemudi

KAI akan mengambil langkah tegas menyikapi kecelakaan yang terjadi antara kereta rel listrik (KRL) dengan mobil minibus di perlintasan Citayam-Depok.

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengambil langkah tegas menyikapi kecelakaan yang terjadi antara kereta rel listrik (KRL) dengan mobil minibus di perlintasan Citayam-Depok, Jawa Barat. KAI akan menuntut pengemudi mobil tersebut.

Diketahui, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2022).

Informasi, KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB.

Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Tegas

Joni menegaskan seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan  Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.

 

3 dari 4 halaman

Kronologi Kejadian

Sebuah mobil minibus ditabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan kereta api palang pintu manual di Rawageni, Kecamatan Cipayung, Citayam, Kota Depok. Akibatnya minibus berplat nomor B 1563 NYZ itu ringsek dan terjepit di antara badan kereta dan pagar pembatas.

Seorang penjaga perlintasan pintu kereta, Endi Rais menceritakan kronologi kecelakaan tersebut. Saat kejadian dirinya sedang bertugas di lokasi terjadinya kecelakaan. Pada saat kejadian, kondisi kendaraan yang melintas di palang pintu tidak ramai, namun Jalan Raya Citayam cukup padat.

"Kejadiannya sekitar pukul 6.45 WIB mobil Mobilio masuk dari arah Depok ke Rawageni, saat KRL melintas akhirnya tertabrak," ujar Endi kepada Liputan6.com, Rabu (20/4/2022).

 

4 dari 4 halaman

Sudah Diperingati

Endi menjelaskan, pada saat kejadian pihaknya telah memberitahukan kepada pengemudi mobil. Namun dikarenakan kaca mobil tertutup sehingga peringatan tersebut tidak terdengar oleh pengemudi sehingga akhirnya kecelakaan itu terjadi.

"Sudah saya ingatkan, kayaknya dia diklakson pengendara lain sehingga memaksa masuk, akhirnya tertabrak KRL dari Bogor menuju Jakarta," jelas Endi.

Endi mengungkapkan, pada saat tertabrak, mobil sempat terseret sekitar 10 meter searah KRL melintas dari arah Bogor menuju Jakarta. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan parah karena hantaman kereta.

"Saya sempat melihat sopir menyelamatkan diri, tapi sampai sekarang saya belum lihat sopirnya, dia menyetir sendiri," kata Endi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.