Sukses

12 Juta Wajib Pajak Pribadi dan Badan Telah Lapor SPT Tahunan 2022

Pengumpulan SPT tahunan didominasi SPT wajib pajak pribadi yang mencapai 11,68 juta laporan.

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) dan PPh Badan telah mencapai 12.136.344 SPT hingga per 19 April 2022. Angka ini naik 1,43 persen dari periode yang sama 2021 yang tercatat 11.964.793 SPT.

"Secara tahunan ini tumbuh 1,43 persen," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Dia merincikan pengumpulan SPT tahunan tersebut didominasi SPT OP yang mencapai 11,68 juta laporan. Meningkat dari tahun sebelumnya pada periode yang sama yakni 11,51 juta laporan. Meski begitu pencapaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni 17,5 juta SPT OP.

"SPT OP ini tumbuh 1,47 persen yakni 11,68 juta laporan SPT," kata Suryo.

Sementara itu, jumlah SPT PPh Badan yang terkumpul baru 454.000 laporan. Naik 1,43 persen dari tahun lalu sebesar 452.894 laporan. Padahal targetnya ada 16,5 juta pelaporan SPT PPh Badan.

Meski begitu, angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah. Sebab batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh Badan berakhir di akhir April 2022.

"Akhir bulan April ini batas waktu buat WP PPh badan tahun pajak 2021, kami siapkan infrastruktur dan antisipasi penambahan jumlah di hari-hari terakhir," kata dia.

Dia menambahkan, untuk penyampaian e-spt masih bisa digunakan untuk pelaporan SPT tahunan PPh Badan atau wajib pajak  OP sampai akhir April 2022. "Ini salah satu upaya kami perluas kemampuan kami menerima SPT dari format berbeda," katanya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerimaan Pajak Tumbuh 41 Persen di Kuartal I 2022

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak pada kuartal I 2022 mencapai Rp 322,46 triliun. Pemasukan pajak tersebut tumbuh 41,36 persen secara year on year (YoY), dan mencapai 25,49 persen dari target APBN sebesar Rp 1.265 triliun.

Bendahara Negara menilai, catatan positif tersebut terjadi di tengah tren pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Di sisi lain, basis penerimaan yang rendah pada kuartal I 2021 juga membuat kenaikan kali ini jadi besar.

"Kinerja penerimaan pajak periode triwulan I 2022 ini ditopang oleh pemulihan ekonomi yang terlihat dari baiknya PMI yang masih ekspansif, harga komoditas dan ekspor/impor," ungkap Sri Mulyani dari konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/4/2022).

Menurut catatannya, perolehan pada sektor pajak penghasilan atau PPh non-migas hingga Maret 2022 sebesar Rp 172,09 triliun, atau 27,16 persen dari target. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 130,15 triliun, atau 23,48 persen dari target.

Sedangkan pemasukan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 2,29 triliun atau 7,69 persen dari target. Untuk PPh migas tercapai Rp 17,94 triliun atau 37,91 persen dari target.

Secara umum, Sri Mulyani menilai kinerja penerimaan pajak telah menunjukan perbaikan. Itu bukan hanya disebabkan faktor kenaikan harga migas dunia, tapi juga karena adanya pemulihan ekonomi yang semakin menguat.

"Pajak non-migas juga pertumbuhannya sangat tinggi. Jadi pajak yang tinggi tidak hanya berhubungan dengan windfall atau adanya kenaikan komoditas, namun juga ada yang berasal dari pemulihan ekonomi sebagai basisnya," tuturnya.

3 dari 3 halaman

19 Juta Wajib Pajak yang Taat Bayar

Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan jumlah Wajib Pajak yang tercatat sebanyak 45 juta WP. Namun dari jumlah tersebut hanya 19 juta yang membayarkan pajak.

"Dari daftar kami ada 45 juta Wajib Pajak tapi yang efektif membayar pajak hanya 19 juta orang," kata Suryo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Wilayah Indonesia Timur, Makassar, Selasa (19/4).

Artinya lanjut Suryo kebutuhan negara selama ini dibiayai 19 juta orang yang membayar pajak. Padahal jumlah penduduk Indonesia lebih dari 200 juta orang.

"Jadi yang harus menghidupi negara ini sekitar 19 juta, padahal penduduk kita lebih dari 200 juta orang," katanya.

Tak heran kata Suryo jika rasio pajak Indonesia hanya 8 persen. Artinya jumlah pendapatan negara dibagi PDB hanya sekitar 8 persen. Angka ini lebih rendah dari negara-negara lain yang rasio pajaknya diatas 10 persen.

"Tahun 2020 ratio pajak kita 8 persen di saat negara lain sudah 14-15 persen," kata dia.

Untuk itu, Suryo menegaskan pihaknya akan mengejar ketertinggal tersebut. Semua masyarakat harus sudah mulai melaksanakan kewajibannya dalam hal membayar pajak.

"Kita semua harus pelan-pelan tapi pasti karena salah satu kewajiban dasar sebagai masyarakat dalam membayar pajak. Ini tidak bisa dihindari," kata dia mengakhiri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.