Sukses

Kartu Prakerja Gelombang 27 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Jadi, peserta yang belum berhasil lolos pada gelombang kartu prakerja sebelumnya bisa bergabung kembali di kesempatan kali ini.

Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Prakerja gelombang 27 sudah resmi dibuka. Bagi yang belum beruntung di kesempatan kemarin, silakan mencoba kembali dengan klik ‘Gabung’ pada dashboard akun masing-masing. Namun bagi yang belum punya akun kartu prakerja, harap mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Kabar ini diinformasikan langsung dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja. “Sok atuh kang! Yuk lah sudah menunggu-nunggu. Langsung serbu dashboard kalian dan klik "GABUNG GELOMBANG"!” dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, Rabu (20/4/2022).

Jadi, peserta yang belum berhasil lolos pada gelombang sebelumnya bisa bergabung kembali di kesempatan kali ini.

Caranya cukup dengan klik ‘Gabung’ yang terdapat di dahsboard akun masing-masing. Jangan lupa untuk mengaksesnya hanya di website resmi Kartu Prakerja dengan link https://www.prakerja.go.id/.

Lantas bagaimana bila belum punya akun Prakerja?. Tidak perlu khawatir, registrasi akun pun masih dapat dilakukan melalui laman Kartu Prakerja. Jadi, masyarakat yang ingin bergabung di program ini masih memiliki kesempatan.

Cara Daftar Akun Prakerja

 

Lebih lanjut, berikut ini cara daftar Program Kartu Prakerja seperti mengutip informasi dari website prakerja.go.id.

1. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

2. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

3. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

4. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

5. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

6. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

7. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

8. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

9. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

10. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

11. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

12. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

13. Selanjutnya verifikasi nomor handphone.

14. Lalu masukkan enam digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP.

15. Setelah itu, klik Kirim OTP.

16. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP. Klik Kirim OTP.

17. Kemudian isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu.

18. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

19. Berikutnya pendaftar wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

20. Klik Mulai Tes

21. Selanjutnya ikuti seleksi dengan memilih gelombang sesuai dengan domisili lalu klik Gabung.

22. Lalu akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.

23. Klik Saya Menyetujui untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

24. Pada akhirnya Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Daftar

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Jadi tidak semua masyarakat bisa ikut mendaftar program Kartu Prakerja. Lantas, kategori kelompok mana saja yang tidak diperbolehkan mendaftar?

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. 

Sedangkan syarat dan ketentuan bagi mereka yang boleh mendaftar program Kartu Prakerja adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja, atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan keterampilan dan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan, dan pelaku UMKM.

4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa/perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) DAN 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.   

Sementara, dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar kartu prakerja, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Serta harus memiliki nomor telepon aktif.

 

 

 

 

3 dari 4 halaman

Cara Cek Kelolosan

Mengutip informasi dari website prakerja.go.id, peserta bisa mengecek status kelulusan di akun dashboard masing-masing.

“Pada tanggal pengumuman seleksi Gelombang, login ke akun kamu, lalu cek dashboad kamu,” demikian penjelasannya.

Lebih lanjut, berikut ini langkah-langkah cek kelulusan Kartu Prakerja melaluin dashboard akun.

1. Cek status penerimaan melalui dashboard Prakerja pada lama prakerja.go.id

2. Apabila terdapat keterangan “pendaftaran sedang dalam evaluasi”, itu berarti proses seleksi sedang berlangsung

3. Saat pengumuman, peserta yang lolos akan mendapatkan notifikasi untuk menonton tiga video tentang pengenalan Kartu Prakerja

4. Peserta yang lolos menonton ketiga video tersebut dan tidak diperkenankan untuk menutup video jika belum selesai atau mempercepat laju video

5. Setelah menonton video selesai, peserta baru bisa melihat Nomor Kartu Prakerja

Sementara itu, bila tidak lolos Kartu Prakerja Gelombang 25, peserta akan mendapatkan notifikasi di dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”.

 

4 dari 4 halaman

Cara Lain

Selain melalui dashboard akun, peserta juga bisa cek kelulusann melalui SMS atau pesan singkat dan e-mail. Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk mengecek kelolosan melalui pesan singkat ini.

“Jika lolos seleksi Gelombang kamu juga akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email,” demikian informasinya.

Karena itu, pastikan nomor dan e-mail masih aktif dan sesuai dengan pada saat pendaftaran agar bisa mengecek kelulusan Prakerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.