Sukses

Belanja Negara Capai Rp 490 T hingga Kuartal I 2022, Sebagian untuk Gaji dan Tunjangan PNS

Belanja kementerian dan lembaga yang mencapai 150 triliun telah menyerap 15,9 persen dari pagu yang dianggarkan. Belanja KL ini lebih besar terserap untuk gaji dan tunjangan pegawai.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, realisasi belanja negara telah mencapai Rp 490,6 triliun hingga kuartal I 2022. Angka ini mencapai 18,1 persen dari pagu yang dianggarkan dalam APBN 2022.

Belanja negara tersebut terdiri dari belanja kementerian/lembaga (KL) sebesar 150 triliun, belanja non K/L 164,2 triliun, Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Rp 176,5 triliun dan pembiayaan investasi Rp 15 triliun.

"Bulan Maret ini APBN kita membaik karena dari sisi belanja kita sudah mencapai Rp 490,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Belanja kementerian dan lembaga yang mencapai 150 triliun telah menyerap 15,9 persen dari pagu yang dianggarkan. Belanja KL ini lebih besar terserap untuk gaji dan tunjangan pegawai, pendanaan kegiatan operasional KL, program kegiatan KL untuk pengadaan peralatan atau mesin, jalan, jaringan irigasi dan penyaluran bantuan sosial ke masyarakat.

"Program bantuan sosial dari pemerintah yang mengalami kenaikan dan terlihat semakin nyata pada April ini," kata Sri Mulyani.

Belanja non KL yang mencapai 164,2 triliun tersebut merupakan 16,4 persen dari pagu APBN. Dari pos anggaran ini banyak digunakan untuk penyaluran subsidi energi dan pembayaran pensiun atau jaminan kesehatan PNS.

Pos anggaran TKKD sebesar Rp 176,5 triliun telah menyerap 22,9 triliun terhadap APBN. Penyaluran ini terutama didukung kepatuhan daerah dalam menyampaikan syarat salur yang lebih baik dan penyaluran dana BOS reguler tahun anggaran 2022 tahap I.

Sementara itu pembiayaan investasi sampai bulan April telah mencapai Rp 15 triliun. Investasi ini disalurkan melalui BLU LMAN sebesar Rp 10 triliun, program FLPP sebesar Rp 4 triliun dan BLU LDKPI sebesar Rp 1 triliun.

"APBN akan terus menopang pemulihan ekonomi nasional dan mendukung program penangan Covid-19, terutama dengan membelanjakan dan membiayai kegiatan yang jadi prioritas pembangunan kita," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

THR PNS Sedot APBN Rp 34,3 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 Triliun.

Sri Mulyani menyebut, angka-angka itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

"Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022 dimana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke 13 bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentian yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.

Jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan. Sri Mulyani juga menyebut jumlahnya.

Rinciannya, terdiri dari aparatur negara di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta.

3 dari 3 halaman

Besaran THR

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.

"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daeah," tuturnya.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," imbuhnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.