Sukses

Kementan Imbau Petani Kalsel Ikut AUTP Guna Hindari Dampak Perubahan Iklim dan Serangan Hama

Pertanian ini adalah sektor yang rentan terhadap perubahan iklim serangan hama OPT.

Liputan6.com, Jakarta Untuk memproteksi diri dan melindungi lahan pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani di Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Hal itu dimaksudkan untuk menghindari dampak perubahan iklim dan serangan hama sebagaimana diinginkan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, asuransi pertanian merupakan program proteksi bagi petani agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen.

Berdasarkan berbagai pengalaman, gagal panen yang dialami petani disebabkan karena perubahan iklim dan serangan hama Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

"Pertanian ini adalah sektor yang rentan terhadap perubahan iklim serangan hama OPT. Untuk memproteksi diri agar tak merugi, maka AUTP merupakan solusi," kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program AUTP, petani dapat dengan tenang mengembangkan budidaya pertaniannya. Itu karena petani akan mendapatkan pertanggungan dari premi yang dibayarkan ketika mengikuti program AUTP.

"Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim ketika terjadi gagal panen," kata Ali.

Dengan pertanggungan yang didapat, maka petani dapat kembali memulai usaha pertaniannya tanpa harus mengkhawatirkan modal awal ketika terjadi gagal panen.

"AUTP ini adalah program perlindungan kepada petani dalam mengusahakan budidaya pertaniannya. Mereka dapat kembali memulai usaha pertaniannya meski mengalami gagal panen, karena ada nilai pertanggungan yang didapat," kata Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani untuk mengikuti program AUTP.

Pertama, petani harus tergabung dahulu dengan kelompok tani. Mereka juga harus mendaftarkan areal persawahan yang akan diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

"Preminya cukup murah hanya Rp36 ribu per hektar per musim, karena Rp144 ribu disubsidi melalui APBN dari total premi Rp180 ribu. Jadi, dengan biaya ringan namun memiliki banyak manfaat," ucap Indah.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.