Sukses

Daftar Tarif Royalti Penjualan Batu Bara Terbaru

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria menjelaskan, dalam pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) batu bara ini dibedakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 1 dengan PKP2B Generasi 1 Plus.

Untuk tarif PNBP Generasi 1 berada dalam kisaran 14-28 persen sesuai dengan masing-masing Harga Batu Bara Acuan (HBA), sementara Generasi 1 Plus di kisaran 20-27 persen, tapi khusus untuk penjualan batu bara di dalam negeri ditetapkan sama, sebesar 14 persen.

"Untuk penjualan batu bara di dalam negeri, PNBP dikunci di 14 persen," kata Lana dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan PP nomor 15 tahun 2022, Senin (18/4/2022).

Lana menjelaskan, alasan dipatoknya tarif royalti batu bara untuk penjualan dalam negeri sebesar 14 persen,  sebab harga jual batu bara di dalam negeri juga dipatok maksimal sebesar USD 70 per ton untuk pembangkit listrik, sedangkan untuk industri seperti semen, pupuk dan lainnya dipatok USD 90 per ton.

“Lalu kenapa dibuat untuk penjualan dalam negeri sama nilainya 14 persen? karena harga dalam negeri itu kita patok untuk listrikan USD 70 per ton dan non kelistrikan seperti semen, pupuk, dan lainnya USD 90 per ton,” jelas Lana.

Lebih lanjut, untuk membedakan PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus terletak pada aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Memang untuk PKP2B Generasi 1 dan Generasi 1 Plus, tarif PNBP-nya sama-sama dikenakan 13,5 persen. Tapi yang membedakan adalah pengenaan pajak.

“Tapi PPH nya pada generasi 1 dikenakan 45 persen karena sesuai kontrak, tetapi generasi 1 plus pengenaan pajaknya bersifat prevailing law mengikuti peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Demikian, sekarang PPh Badan sudah dikunci di 22 persen, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tarif Royalti Batu Bara Terbaru

Berikut penentuan tarif royalti batu bara terbaru, antara lain:

IUPK dari PKP2B Generasi 1:

-          HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 14 persen

-          HBA antara USD 70 - USD 80 per ton, tarif royalti 17 persen

-          HBA antara USD 80 - USD 90 per ton, tarif royalti 23 persen.

-          HBA antara USD 90 - USD 100 per ton, tarif royalti 25 persen.

-          HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 28 persen.

IUPK dari PKP2B Generasi 1 Plus:

-          HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 20 persen.

-          HBA antara USD 70 - USD 80 per ton, tarif royalti 21 persen.

-          HBA antara USD 80 - USD 90 per ton, tarif royalti 22 persen.

-          HBA antara USD 90 - USD 100 per ton, tarif royalti 24 persen.

-          HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 27 persen. 

3 dari 4 halaman

KESDM Jamin Skema Baru Royalti Penjualan Batu Bara Tak Rugikan Pengusaha

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2022, tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan, pemberlakuan PP tarif batu bara ini diyakini tidak merugikan badan usaha dan tentunya merupakan hak negara untuk memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers Virtual Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan PP nomor 15 tahun 2022, Senin (18/4/2022).

“Intinya, kita sebut PP tarif batu bara. Ini juga sebuah produk hukum yang perlu kami sampaikan kepada publik melalui media massa, bahwa pemerintah mengatur agar pemanfaatan batubara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara, maupun bagi badan usaha termasuk bagi publik secara keseluruhan,” jelas Ridwan.

Untuk itu Dia menegaskan, proses pengajuan atau proses penetapan PP 15 tahun 2022 ini juga sudah berjalan cukup panjang, melalui berbagai proses birokratik, masukan pakar, masukan usaha dan lain-lain.

Sehingga dicapai lah angka optimal yang dituangkan dalam PP ini dengan semangat negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara, dan badan usaha tidak dirugikan dalam rangka penerapan ini.

“Namun, sekali lagi semangat kita adalah menegaskan bahwa negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya,” ujarnya.

Mengacu pada skema tarif progresif bakal diberlakukan kedepannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Tertulis dalam Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 dijelaskan soal sejumlah ketentuan dimana royalti untuk penjualan batu bara memiliki besaran beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA).

4 dari 4 halaman

HBA

Jika HBA kurang dari US USD 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Kemudian, jika HBA sama dengan atau lebih besar USD 70 per ton hingga kurang dari USD 80 per ton, maka tarif yang dikenakan sebesar 17 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Selanjutnya, apabila HBA sama dengan atau lebih besar dari USD 80 per ton hingga di bawah USD 90 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 23 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Lalu, HBA sama dengan atau lebih besar dari USD 90 per ton hingga di bawah USD 100 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 25 persen dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi, atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

Demikian, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari USD 100 per ton maka tarif dikenakan sebesar 28 persen, dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.