Sukses

PPS Berakhir 2 Bulan Lagi, Harta Terungkap Rp 65,1 T per 16 April 2022

Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 65,1 triliun dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 16 pukul 08.00 WIB, sudah ada 37.313 wajib pajak yang ikut program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 42.766 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Minggu (17/4/2022), Pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 65,1 triliun.  Pemerintah juga mengantongi PPh final sebanyak Rp 6,6 triliun.

Lalu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 56 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 4,9 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 4,1 triliun.

Program ini sifatnya terbatas, hanya berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022, artinya tinggal 2 bulan lagi program ini akan berakhir.

Pemerintah berharap melalui program ini dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS atau yang biasa dikenal tax amnesty jilid II,  melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tentang PPS

PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri.

Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.

Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty memiliki lapisan tarif, 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh tahun 2016 – 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, 14 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan. Semua kebijakan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.

 

3 dari 4 halaman

Peserta Tax Amnesty Didominasi Wajib Pajak Punya Harta Rp 1-10 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan peserta Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty II didominasi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dengan harta kekayaan antara Rp 1 miliar - Rp 10 miliar. Porsinya mencapai 40,63 persen dari total peserta PPS.

"Peserta PPS ini 40 persen memiliki harta dengan range Rp 1-10 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Urutan terbesar kedua yakni WP OP dengan total harta Rp 10 miliar - Rp 100 miliar, yani 34,67 persen. Di Urutan ketiga merupakan WP OP dengan harta sekitar Rp 100 juta - Rp 1 miliar.

Sementara itu, WP OP dengan harta di atas Rp 10 triliun menjadi yang paling kecil keterlibatannya yakni hanya sekitar 0,11 persen.

"(Orang) dengan harta di atas Rp 10 triliun ini ada 0,11 persen dari para pelaku ekonomi atau wajib pajak kita," kata dia.

Sementara itu dari sisi profesi, peserta PPS paling banyak dari kalangan pegawai dengan porsi 45 persen. Disusul wajib pajak yang bergerak di industri perdagangan besar dan eceran yakni 34,1 persen.

"Ternyata banyak pegawai yang belum sampaikan harta kekayaannya dan memakai kesempatan ini untuk melakukan PPS," kata dia.

4 dari 4 halaman

Sektor Jasa Perorangan

Kemudian dari sektor jasa perorangan lainnya 8,8 persen, industri pengolahan 3,3 persen dan jasa profesional lainnya 1,8 persen. Sedangkan sektor lainnya sebesar 7,0 persen.

Sampai tanggal 28 Maret 2022 jam 10 pagi tadi, Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 29.260 WP OP yang ikut PPS dengan surat keterangan mencapai 33.306. Jumlah harta yang dikekaslariakan sebesar Rp 44,6 triliun.

Dari jumlah tersebut pajak yang dibayarkan sebagai PPh final sebesar Rp 4,45 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 38,85 triliun, Rp 2,83 triliun yang diinvestasikan di dalam negeri dan Rp 2,59 triliun yang hartanya masih ada di luar negeri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.