Sukses

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan waktu pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 akan mulai disalurkan berbarengan mulainya tahun ajaran baru di sektor pendidikan.

Artinya, pemberiannya akan dimulai pada Juli 2022 mendatang. Tepat saat mulainya tahun ajaran baru bagi pelajar.

Sri Mulyani menyebut, aturan mengenai gaji ke-13 ini juga diatur bersamaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pusat maupun daerah.

"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ketiga belas," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," imbuh dia.

Sri Mulyani mengungkap alasannya mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022. Ini berkaitan dengan belanja para tenaga aparatur negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya yang bersekolah.

"Yang biasanya identik juga dengan kebuthan-kebutuhan belanja bagi outra-putri dari anak-anak ASN, TNI, Polri," katanya.

"Bantuan gaji ketigabelas ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan biasanya berbelanja untuk kebutuhan pendidikan," tambah bendahara negara itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diatur Permenkeu

Dari sisi aturan, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ketigabelas akan dilakukan dengan Permenkeu untuk anggaran yang berasal dari APBN. Yakni, alokasi untuk belanja yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Sedangkan untuk ASN daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Alasannya karena dananya bersumber dari APBD.

"Kebijakan Pemberian THR dan gaji ketigabelas tersebut diharapkan terus memberikan faktor yang makin kondusif bagi masyarakat dalam menkalankan aktivitas dan menjalankan kegiatan, sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi indonesia," tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

THR PNS Cair H-10 Lebaran

Pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan ini akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR bagi aparatur sipil negara ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Sri Mulyani menyebut, pencairan THR dimulai pada H-10 menjelang Idul Fitri. Sebelumnya, kementerian atau lembaga perlu lebih dulu mengajukan ke KPPN.

"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu (16/4/2022).

Ia menyebut, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan tadi, bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.

"Dalam hal ini THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya idul fitri, THR dapat dibayarkan sesudah idul fitri," ujarnya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh asn yany terlah berkorban untuk tetao memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," imbuhnya.

 

4 dari 4 halaman

Besaran THR

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri. Ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"(THR) diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan javatan struktur/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," paparnya.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peratuean perundang-undangan.

"Jadi (aparatur negara di pemerintah) pusat (besarannya) tunjangan kinerj perbulan ditambah THR dan gaji 13, untuk asn daerah paling banyak adalah 50 persen tambahan penghasilan, tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daeah," tuturnya.

"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.