Sukses

Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini. THR PNS tersebut nantinya akan termasuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Pembayaran THR PNS plus tukin 50 persen ini kembali digelontorkan oleh pemerintah, setelah selama 2 tahun masa pandemi Covid-19 para abdi negara hanya bisa menerima THR berupa gaji pokok, minus tunjangan kinerja.

Tak hanya aparatur sipil negara (ASN), bonus tersebut juga bakal diberikan kepada seluruh anggota TNI/Polri dan pensiunan PNS.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Pri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi, Kamis (14/4/2022).

Jokowi menuturkan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Diharapkan uang bonus ini bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," tutur Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan THR PNS 2022 Masih di Tangan Jokowi, Kapan Cair?

Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan hari raya atau THR kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Biasanya, THR PNS ini akan diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Tetapi kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima oleh para PNS?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan soal waktu pencairan dan aturan terkait THR PNS masih ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi sendiri yang akan mengumumkan soal THR PNS tersebut.

"Sejauh saya tahu masih di Presiden dan nanti beliau yang akan umumkan," kata Yustinus kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce telah meminta para abdi negara bersabar karena pemerintah sedang mematangkannya.

"THR PNS sedang pembahasan dengan Kemenkeu dan instansi terkait ya, nanti ada PP-nya," ujar Averrouce kepada Liputan6.com.

Averrouce mengatakan, waktu pembayarannya pun kini tengah menunggu kebijakan yang secara teknis diatur oleh Kementerian Keuangan. Namun pada saat terpisah, pihak Kemenkeu belum bersedia memberi keterangan terkait hal tersebut.

Adapun jika mengacu pada aturan di tahun lalu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, besaran THR PNS yang berasal dari alokasi APBN 2021 terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat, minus tunjangan kinerja (tukin).

 

3 dari 4 halaman

Besaran THR PNS

Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan hari raya atau THR kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Biasanya, THR PNS ini akan diberikan kepada para PNS sebelum hari raya keagamaan seperti Idul Fitri.

Pada skema pencairan THR PNS pada tahun 2021 lalu diberikan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Kepastian soal pencairan THR ini memang dinanti para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika memasuki bulan Ramadhan, terlebih saat mendekati Lebaran Idul Fitri.

Rencana pembayaran THR PNS ini tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022. Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 PNS.

Tetapi kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima oleh para PNS?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan soal waktu pencairan dan aturan terkait THR PNS masih ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi sendiri yang akan mengumumkan soal THR PNS tersebut.

"Sejauh saya tahu masih di Presiden dan nanti beliau yang akan umumkan," kata Yustinus kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

Sebelumnya, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Mohammad Averrouce telah meminta para abdi negara bersabar karena pemerintah sedang mematangkannya.

"THR PNS sedang pembahasan dengan Kemenkeu dan instansi terkait ya, nanti ada PP-nya," ujar Averrouce kepada Liputan6.com.

Averrouce mengatakan, waktu pembayarannya pun kini tengah menunggu kebijakan yang secara teknis diatur oleh Kementerian Keuangan. Namun pada saat terpisah, pihak Kemenkeu belum bersedia memberi keterangan terkait hal tersebut.

Adapun jika mengacu pada aturan di tahun lalu, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021, besaran THR PNS yang berasal dari alokasi APBN 2021 terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat, minus tunjangan kinerja (tukin).

 

4 dari 4 halaman

Tunjangan Melekat

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan. Ini rinciannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

3. Tunjangan Makan

Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.