Sukses

Biaya Haji 2022 Ditetapkan Rp 39,8 Juta, Ini Rincian Komponennya

Pemerintah dan DPR telah menetapkan biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp 39.886.009.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR menetapkan biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) ini terdiri dari beberapa komponen.

Kepastian biaya haji 2022 itu diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Rabu (13/4/2022).

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," jelas dia seperti dikutip Kamis, 14/4/2022).

Adapun biaya haji meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Kamis (14/4/2022).

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Untuk tahun 2022 ini, disepakati biayanya senilai Rp 808.618,80 per jemaah.

Adapun komponen ketiga dari BPIH yaitu biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Sebelumnya, pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account, demikian menurut Menag.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Asumsi Kuota 50 Persen

Menag Yaqut melanjutkan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," jelasnya.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa, meski kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tegas Menag.

3 dari 4 halaman

9 Jenis Vaksin COVID-19 yang Diizinkan Pemerintah Arab Jadi Syarat Haji

Pemerintah Arab Saudi telah menyetujui sembilan jenis vaksin COVID-19 yang dibolehkan masuk ke negara tersebut.

Vaksin tersebut adalah:

- Pfizer

- Moderna

- Oxford AstraZeneca

- Johnson dan Johnson

- Sinopharm

- Sinovac

- Covaxin

- Sputnik

- Covovax

 

4 dari 4 halaman

Mekanisme

Menurut Kementerian Kesehatan setempat, mekanisme pengajuan persetujuan vaksin virus corona yang diambil di luar Arab Saudi harus diaktifkan melalui aplikasi Tawakkalna. Setelah mengisi formulir dan pengajuan persetujuan masuk ke Arab Saudi, maka petugas akan melakukan konfirmasi, dilansir Saudi Gazzete.

Selanjutnya, jika diseutujui, sertifikat vaksin akan ditautkan ke aplikasi Tawakkalna.

Kementerian juga menyampaikan, persetujuan aplikasi dapat memakan waktu hingga lima hari kerja untuk menyelesaikan seluruh proses.

Kementerian telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk menerima permintaan pendaftaran vaksinasi yang dilakukan di luar Kerajaan. Pemohon akan diminta kartu ideintitas, salinan paspor dan salinan sertifikat vaksinasi harus dilampirkan. Dokumen lalu akan diunggah ke dalam sistem dalam format PDF.

Sertifikat vaksinasi harus memiliki persyaratan sebagai berikut: Data pribadi harus dimasukkan dalam sertifikat. Itu harus dalam salah satu bahasa berikut: Arab, Inggris atau Prancis, dan jika ada bahasa lain, terjemahan bahasa Arab bersertifikat harus dilampirkan.

Sertifikat harus dengan jelas mencantumkan nama vaksin, tanggal dan nomor batch.

Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia menyambut positif atas pengumuman terbaru dari otoritas Saudi ini.  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur atas adanya kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.

"Syukur alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di tanah air," ujar Menag beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.