Sukses

Selain Kinder Joy, Ini Produk yang Pernah Dilarang Edar karena Mengandung Bakteri hingga Cacing

Ternyata Kinder Joy bukan satu-satunya produk yang pernah ditarik dan dilarang beredar di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Semua produk Kinder, termasuk cokelat Kinder Joy dilarang beredar di Indonesia. Ini menjadi keputusann Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lembaga ini menghentikan sementara peredaran produk merek Kinder lantaran adanya potensi cemaran bakteri Salmonella. Awalnya temuan ini berasal dari luar negeri.

"BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," tulis laman resmi BPOM.

Kepala Biro Humas BPOM RI Noorman Effendi saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022) membenarkan kabar tersebut. 

Kegiatan itu dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik oleh (Food Standard Agency/FSA) Inggris, terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise. Kebijakan serupa juga diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen.

Ternyata Kinder Joy bukan satu-satunya produk yang pernah ditarik dan dilarang beredar di Indonesia. Ada beberapa produk lain yang ditarik karena mengandung bahan berbahaya. Berikut rangkumannya, Rabu (13/4/2022).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Jamur Enoki

Temuan ini terjadi pada 2022 lalu. Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan langsung mengambil tindakan terkait temuan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan yang mengandung bakteri berbahaya Listeria monocytogenes.

Badan Ketahanan Pangan Kementan pun telah memerintahkan pada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki tersebut.

Kala itu, Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi Kementan menyatakan L. monocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian seperti tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air.

Bakteri ini mempunyai karakter tahan terhadap suhu dingin, sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan;

"Dapat dihilangkan melalui pemanasan suhu 75oc," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Sedangkan mengkonsumsi jamur enoki yang mengandung Listeria monocytogenes dapat menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.

Bakteri ini juga telah menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) L. monocytogenes di Amerika Serikat pada 2014 dan 2020 serta Afrika Selatan pada 2018.

 

3 dari 4 halaman

2. Apel Granny Smith

Bakteri listeria ternyata pernah juga ada di komoditas buah-buahan. Pada 2015, buah  apel impor asal Amerika Serikat (AS) jenis Granny Smith dan Gala yang dikemas di Bidart Bros, Bakersfield, California sempat dilarang masuk Indonesia.

Hal ini karena apel tersebut terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes yang dikhawatirkan membahayakan masyarakat.

Larangan masuk produk ini dikeluarkan Kementerian Perdagangan saat itu mengeluarkan larangan peredaran produk apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros., Bakersfield, California, Amerika Serikat (AS). Penyebabnya, apel itu diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes.

4 dari 4 halaman

3. Sarden Mengandung Cacing

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 2018, melampirkan daftar 27 merek ikan makarel dalam kaleng yang positif mengandung parasit cacing.

Temuan 27 merek ikan kaleng mengandung cacing itu hasil pengembangan pemeriksaan dari tiga merek sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers, Rabu (28/3/2018).

"Dari 66 merek ikan makarel dalam kaleng yang terdiri dari 541 sampel ikan, ada 27 merek yang positif mengandung parasit cacing," ujar Penny di Kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dari total 27 merek ikan makarel kalengan tersebut, 16 di antaranya merupakan produk impor dan 11 produk dalam negeri. 

Kala itu, BPOM juga eminta BBPOM di seluruh Indonesia untuk menarik produk ikan kaleng yang berparasit cacing itu dari pasaran. Sedangkan 16 merek ikan kalengan impor akan disetop masuk ke Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.