Sukses

Kantongi Sertifikasi Halal, UMKM Bisa Lebih Pede dan Kompetitif

Saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia adalah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data State of Global Islamic Economy Report, Indonesia menempati peringkat keempat pada tahun 2020-2021 dalam kekuatan ekonomi syariah. Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar terhadap produk halal yang terus meningkat.

Salah satu yang penting dilakukan oleh UMKM tentunya adalah mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal, untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen bahwa bahwa produknnya terjamin kehalalannya.

Untuk mengajak dan memotivasi para pelaku UMKM akan pentingnya produk bersertifikat halal, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo menggelar Forum Digitalk: Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 12 April 2022 kemarin di Kota Semarang.

Dalam kesempatan ini, Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kominfo RI, Septriana Tangkary mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, sudah sepatutnya Indonesia memiliki jaminan produk halal,” kata Septriana dikutip Rabu (13/4/2022).

“Produk saya menjadi lebih kompetitif, mudah branding dan lebih percaya diri karena produk tersebut sudah ada logo halalnya. Saat saya mencari sertifikasi halal, ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Untuk mendapatkan sertifikasi halal ini saya dibantu dari Dinas Koperasi Kota Semarang,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabag Perekonomian dan SDA Kota Semarang, Margarita Mita Dewi mengungkapkan saat ini pembangunan Kota Semarang diprioritaskan pada peningkatan daya saing perekonomian daerah yang berbasis pada potensi ekonomi lokal, semangat dalam melakukan inovasi serta dukungan kepada pelaku industri dalam pemasaran produk barang dan jasa daerah serta dukungan dalam kemitraan usaha.

“Pemerintah Kota Semarang memberikan berbagai fasilitas untuk pelaku UMKM. Seperti fasilitas operasional (cyber marketing), fasilitas tempat (penggunaan gedung pusat informasi), dan fasilitas dokumen (pendampingan pengajuan NIB, sertifikasi halal, dan lain lain” ungkap Margarita.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sertifikasi Halal bagi UMKM

Sementara itu, Ketua Satgas Halal Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Wahid Arbani mengatakan pemberian jaminan produk halal ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengkonsumsi serta menggunakan produk.

“Badan Penyelenggara Jaminaan Halal (BPJH) mempunyai program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) yang memungkinkan unit UMKM untuk mendapat pelayanan sertifikat tanpa biaya,” terang Wahid.

Menurutnya, proses sertifikasi halal sangatlah mudah dan tidak memberatkan bagi pelaku UMKM. Asalkan pelaku UMKM telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Ketika ada kepastian kehalalan, maka setiap orang yang menggunakan produk, barang dan jasa akan merasa tenang. Ketika merasa tenang, maka diharapkan akan meningkatkan penjualan,” ucapnya.

Ditemui ditempat yang sama, pelaku UMKM Kota Semarang yang telah memiliki sertifikasi halal, Piliani Ernawati mengatakan adanya sertifikasi halal sangat bermanfaat sekali bagi produk-produk di Roemah Raffa seperti konsumen menjadi lebih tenang karena sudah terjamin kehalalannya.

 

3 dari 4 halaman

Kemenag Siapkan 25.000 Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) lewat Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis.

Sertifikasi halal gratis ini diperuntukkan bagi 25.000 UMK.

Program yang dilaunching pada 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah.

"Program Sehati akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu 19 Maret 2022.

Menurut dia, hanya UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare lah yang dapat memperoleh fasilitas ini. UMK harus memenuhi syarat dalam peraturan BPJPH agar bisa self declare.

"Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai 16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," Aqil menjelaskan.

4 dari 4 halaman

Pembiayaan Sertifikasi Halal

TargetAqil melanjutkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.

Kata dia, BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.

"BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan. Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," pungkas Aqil.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.