Sukses

Cara Isi eHAC yang Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

Harus tahu khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan eHAC akan diberlakukan sistem secara acak. Simak cara isi eHAC yang jadi syarat mudik Lebaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kini mewajibkan pengisian eHAC (electronic-health alert card) di PeduliLindungi menjadi syarat masyarakat mudik Lebaran di seluruh moda transportasi. Untuk itu, masyarakat harus tahu cara isi eHAC syarat mudik ini.

Sebelumnya pengisian eHAC hanya bagi yang bepergian dengan pesawat terbang. Nantinya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi sehari atau sesaat sebelum masyarakat mudik Lebaran.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (13/4/2022).

Harus tahu khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan eHAC akan diberlakukan sistem secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tegasnya.

Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut:

a. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

b. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

c. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengecualian

Namun pemerintah memberikan beberapa pengecualiaan bagi masyarakat saat mudik Lebaran tahun ini.

Seperti aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah. Anak dengan umur ini dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

 

3 dari 3 halaman

Cara Isi eHAC

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

– Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”

– Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

– Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi

– Pilih tanggal keberangkatan

– Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan

– Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan

– Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”– Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.